Kota Bima, AlifMH.info - Mengingat masa bhakti Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima sudah memasuki masa demisioner. Pada hari Senin, 28 Desember 2020 mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA Kelurahan Matakando melaksanakan acara pelantikan 15 Ketua RT dan 6 Ketua RW Baru periode Tahun 2020-2023 yang telah dilakukan pemilihan oleh warga pada beberapa hari sebelumnya.
Acara yang juga dihadiri oleh perwakilan Tokoh Agama, Pemuda, Karang Taruna dan PKK berjalan dengan lancar dan hikmat. Dalam kesempatakannya menyampaikan sambutan Lurah Matakando Rustam, S.Sos menjelaskan bahwa periode jabatan Ketua RT dan Ketua RW dalam Surat Keputusan (SK) dibuatkan selama 3 Tahun, mengingat Peraturan Daerah yang mengatur masa jabatan Ketua RT dan Ketua RW selama 3 Tahun statusnya belum dicabut.
Namun, dalam point terakhir pada SK Ketua RT dan Ketua RW tersebut ditegaskan "Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".
Pelantikan Ketua RT dan Ketua RW Kel. Matakando oleh Camat Mpunda |
Para Ketua RT dan Ketua RW dilantik langsung oleh Camat Mpunda H. Abd. Hafid H.M. Ali, S.Sos yang beberapa hari lagi tepatnya 31 Desember 2020 sudah pensiun. Camat Mpunda berpesan agar para Ketua RT dan Ketua RW yang dilantik agar tidak terpengaruh dengan dinamika politik di Kota Bima dan fokus pada tugasnya sesuai yang disebutkan dalam SK "Bahwa pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) ini bertugas untuk membantu Lurah dalam pendataan Penduduk, pelaksanaan urusan Pemerintahan Pembangunan, Sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan Masyarakat".
Eka Putra Ramadhoan dan Ramdan |
Yang menarik pada acara tersebut yaitu terpilihnya Ketua RT usia muda yaitu Ketua RT 14 Eka Putra Ramadhoan, S.Pd yang berusia 26 Tahun dan Ketua RT 6 Ramdan yang berusia 27 Tahun. Semoga hadirnya Ketua RT muda dapat memberikan inovasi kreatif untuk kemajuan lingkungannya.
[ ا MF ]