Silaturahim Dinas P3AP2KB dengan Kepala Dusun Balibe |
Lombok
Tengah, AlifMH.info - Dilansir dari Dinas P3AP2KB Provinsi NTB, Kita bisa
bercermin kepada masyarakat Dusun Balibe, Desa Bonder, Kecamatan Praya, Kabupaten
Lombok Tengah yang berhasil mengatasi masalah terjadinya Perkawinan Anak (Usia
Dini). Menurut Dairi Kepala Dusun Balibe Kunci keberhasilan dusunnya dalam
mencegah terjadinya pernikahan anak adalah komunikasi yang efektif dengan warga
dusun.
“Saya berikan pemahaman di depan ketika ada warga
masyarakat yang berhasrat menikahkan anaknya yang masih belum cukup umur,” kata
Dairi memberi penjelasan kepada Tim dari Dinas P3AP2KB Provinsi NTB yang datang
berkunjung ke kampungnya (Rabu, 20/01/2021).
“Saya bilang kepada warga, bagi yang berani
menikahkan anaknya yang masih belum cukup umur tidak akan dihadiri oleh
penghulu dan dikemudian hari bakal mendapatkan kesulitan dalam mengurus Akte
Nikah dan tidak akan mendapatkan kartu
Keluarga dan KTP,” lanjut Dairi.
Selanjutnya dijelaskan Dairi, resiko yang akan
diterima pelaku pernikahan anak sangat besar, karena dengan tidak mempunyai KK
dan KTP, akibatnya adalah mereka kesulitan dalam mendapatkan hak sebagai warga
negara seperti mendapatkan Kartu Sehat, Bansos, PKH, Kartu Pintar dan program
pemerintah yang lain karena diperlukan persyaratan adminisitrasi kependudukan.
“Saya jelaskan batas nikah bagi penduduk adalah
minimal berusia 19 tahun baik laki-laki atau perempuan,” Jelas Dairi menunjuk
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.
“Itu yang saya katakan kepada mereka, syukur sejak
saya menjadi Kepala dusun tahun 2013
belum ada warga yang menikahkan anaknya dibawah umur”.
Saat ditanya peran KUA dalam masalah ini, Dairi
menjelaskan bahwa ada program Catin atau Bimbingan Perkawinan bagi calon
pengantin, mereka harus datang di KUA untuk mendapatkan pembinaan dari KUA
tentang hak dan kewajiban pasangan pengantin saat sudah sah menjadi pasangan
suami istri. Dijelaskan juga tentang sosialisasi keluarga Sakinah dan
pendewasaan usia perkawinan saat acara akad nikah.
“Saya sangat setuju kepala dusun dipecat kalo
berani memberi ijin warganya melangsungkan pernikahan dibawah umur,” pungkas
Dairi mengakhiri perbincangan kami.
[ ا MF ]