Dusun Balibe Berhasil Atasi Masalah Perkawinan Anak (Usia Dini) - Alif MH - Info

Friday, January 22, 2021

Dusun Balibe Berhasil Atasi Masalah Perkawinan Anak (Usia Dini)

Dusun Balibe Berhasil Atasi Masalah Perkawinan Anak (Usia Dini)
Silaturahim Dinas P3AP2KB dengan Kepala Dusun Balibe


Lombok Tengah, AlifMH.info - Dilansir dari Dinas P3AP2KB Provinsi NTB, Kita bisa bercermin kepada masyarakat Dusun Balibe, Desa Bonder, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah yang berhasil mengatasi masalah terjadinya Perkawinan Anak (Usia Dini). Menurut Dairi Kepala Dusun Balibe Kunci keberhasilan dusunnya dalam mencegah terjadinya pernikahan anak adalah komunikasi yang efektif dengan warga dusun.

 

“Saya berikan pemahaman di depan ketika ada warga masyarakat yang berhasrat menikahkan anaknya yang masih belum cukup umur,” kata Dairi memberi penjelasan kepada Tim dari Dinas P3AP2KB Provinsi NTB yang datang berkunjung ke kampungnya (Rabu, 20/01/2021).

 

“Saya bilang kepada warga, bagi yang berani menikahkan anaknya yang masih belum cukup umur tidak akan dihadiri oleh penghulu dan dikemudian hari bakal mendapatkan kesulitan dalam mengurus Akte Nikah dan tidak akan mendapatkan kartu Keluarga dan KTP,” lanjut Dairi.

 

Selanjutnya dijelaskan Dairi, resiko yang akan diterima pelaku pernikahan anak sangat besar, karena dengan tidak mempunyai KK dan KTP, akibatnya adalah mereka kesulitan dalam mendapatkan hak sebagai warga negara seperti mendapatkan Kartu Sehat, Bansos, PKH, Kartu Pintar dan program pemerintah yang lain karena diperlukan persyaratan adminisitrasi kependudukan.

 

“Saya jelaskan batas nikah bagi penduduk adalah minimal berusia 19 tahun baik laki-laki atau perempuan,” Jelas Dairi menunjuk Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.

 

“Itu yang saya katakan kepada mereka, syukur sejak saya menjadi Kepala dusun  tahun 2013 belum ada warga yang menikahkan anaknya dibawah umur”.

 

Saat ditanya peran KUA dalam masalah ini, Dairi menjelaskan bahwa ada program Catin atau Bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin, mereka harus datang di KUA untuk mendapatkan pembinaan dari KUA tentang hak dan kewajiban pasangan pengantin saat sudah sah menjadi pasangan suami istri. Dijelaskan juga tentang sosialisasi keluarga Sakinah dan pendewasaan usia perkawinan saat acara akad nikah.

 

“Saya sangat setuju kepala dusun dipecat kalo berani memberi ijin warganya melangsungkan pernikahan dibawah umur,” pungkas Dairi mengakhiri perbincangan kami.

 

ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda