Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KLHK vs PT RAJ |
Jakarta,
AlifMH.info - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan KLHK dan
menghukum PT Rambang Agro Jaya (RAJ) membayar ganti rugi kerusakan lingkungan
Rp.77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp.60 Miliar, jumlah total Rp
137,6 miliar (27/1).
PT RAJ dianggap bertanggungjawab atas kebakaran
lahan seluas 500 ha di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Provinsi Sumatera Selatan. Putusan ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan
KLHK sebesar Rp 199,6 miliar.
“Gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan
keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun nilai putusan
lebih rendah dari nilai tuntutan KLHK” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum, KLHK, di Jakarta,
(27/1).
Putusan ini menambah deret panjang keberhasilan
KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.
“KLHK telah menggugat 29 perusahaan terkait perkara
pencemaran dan perusakan lingkungan. Total pembayaran Kerugian lingkungan yang
telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp.128 Milyar. Sedangkan ganti rugi
lingkungan lain yang terus kami lakukan eksekusinya mencapai Rp.19 Trilyun”,
kata Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan. Kami tidak akan berhenti, tegas Jasmin
Ragil.
Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi
putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menguatkan pembuktian. “Majelis
Hakim telah menetapkan keadilan lingkungan “in dubio pro natura”. Kami sangat
menghargai putusan ini. Pihak PT RAJ harus bertanggung jawab atas kebakaran
lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.
Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena
berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, dan kerusakan
ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak
ada pilihan lain agar jera pihak yang bertanggung jawab harus kita tindak
sekeras-kerasnya.
“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar
pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi,
denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” kata Rasio Sani menegaskan.
Sidang putusan PT. RAJ pada tanggal 27 Januari 2021 dipimpin Hakim Agung
Suhendro, SH., MH – sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Hakim Anggota Acice
Sendong, SH., MH dan Hakim Anggota Dulhusin, SH., MH.
“Saya mengingatkan kembali, kami tidak akan
berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk
kejahatan terkait dengan karhutla. Indonesia harus bebas asap. Kita harus
melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah
sepantasnya pelaku kejahatan sumber daya alam dihukum seberat-beratnya, biar
jera,” kata Rasio Sani menegaskan.
[ ا MF ]