KEMENPANRB Mengeluarkan SE tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah - Alif MH - Info

Friday, January 22, 2021

KEMENPANRB Mengeluarkan SE tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Jakarta, AlifMH.info - Dilansir dari Kementerian PANRB, mengeluarkan Surat Edaran PANRB No. 1/2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam menegakan disiplin ASN yang melanggar ketentuan disiplin.

 

Dalam surat edaran tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin. Pertama, memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Kedua, memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya. Ketiga, PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.

 

Keempat, PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN, serta yang kelima, melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin. Keenam, membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan. Serta langkah ketujuh, PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.


KEMENPANRB Mengeluarkan SE tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)


Selain itu, dalam surat edaran ini juga memuat upaya penegakan disiplin ASN; Pemberin hukuman disiplin secara tegas sesuai dengan PP No. 53/2010 dan PP No. 49/2018. Pemberian hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah-langkah memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan bawahannya. PPK atau pejabat berwenang memberikan hokum disiplin wajib menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id


KEMENPANRB Mengeluarkan SE tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Upaya Penegakan Disiplin ASN


Masyarakat dapat mengunduh surat edaran ini di jdih.menpan.go.id

 

ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda