Jakarta, AlifMH.info - Dilansir dari Kementerian PANRB, mengeluarkan Surat Edaran PANRB No. 1/2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam menegakan disiplin ASN yang melanggar ketentuan disiplin.
Dalam surat edaran tersebut, Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin.
Pertama, memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku
ASN. Kedua, memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam
menjalankan tugasnya. Ketiga, PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang
penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.
Keempat, PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan
bagi ASN, serta yang kelima, melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
Keenam, membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan
menjamin kerahasiaan. Serta langkah ketujuh, PPK dapat melakukan tindakan
pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.
Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) |
Selain itu, dalam surat edaran ini juga memuat
upaya penegakan disiplin ASN; Pemberin hukuman disiplin secara tegas sesuai
dengan PP No. 53/2010 dan PP No. 49/2018. Pemberian hukuman disiplin bagi
atasan langsung yang tidak melakukan langkah-langkah memanggil, memeriksa, dan
menjatuhkan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan bawahannya. PPK atau
pejabat berwenang memberikan hokum disiplin wajib menggunakan aplikasi i-dis
(integrated discipline) yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id
Upaya Penegakan Disiplin ASN |
Masyarakat dapat mengunduh surat edaran ini di
jdih.menpan.go.id
[ ا MF ]