Incident Documentation |
Bima,
AlifMH.info - Saya mengecam tindakan represif, arogansi dan premanisme yang
diduga dilakukan oleh oknum HWT saat sejumlah Aktivis Bima Jakarta menggelar
Aksi unjuk rasa Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE didepan Hotel Aria
Duta Jakarta Pusat Kemarin Tanggal 26 Januari 2021 Pukul 20:00 WIB, demikian
pernyataan resmi dari sdr. Muhammad Fiqriawansyah (Ketua Umum Forkobi Jakarta)
terkait informasi video dugaan penganiayaan yang viral di medsos.
Lanjutnya lagi, yang dimana tindakan represif,
arogansi dan premanisme oknum HWT tersebut telah mencederai beberapa Aktivis
antaranya; Ahmad Andi Muhammad (Aktivis UIJ), Gufran (Aktivis UNNIAT), Abdul
Rauf (Aktivis UNAS), Juan Kenzi (Aktivis UNINDRA), Yaban Ibnu (Aktivis UBK) dan
Ahmad (Aktivis Az-Zahra) dalam hal tersebut sudah melabrak UU No. 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan, Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum.
Kemerdekaan menyampaikan, mengemukakan pendapat
adalah Hak setiap Warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan,
tulisan, demonstran dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sesuai amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan
bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, mengandung pengertian bahwa segala
tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas
hukum.
Maka dengan ini saya atas Nama Aktivis HAM
Bima-Jakarta mengecam tindakan represif, arogansi dan premanisme yang dilakukan
Oleh Oknum yang viral dimedsos tersebut.
Aturan yang terdapat dalam UU PA yakni Pasal 80
ayat (1) yang merumuskan: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau
ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp
15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Dengan hormat saya meminta dengan tegas kepada
Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda NTB H. M. IQBAL Segera
tegakan Hukum setegak-tegaknya, karena didalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
menegaskan bahwa semua Warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum,
Kesamaan dihadapan hukum berarti setiap Warga Negara harus diperlakukan adil
oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah bila perlu segera adili dan tangkap
pelaku penindasan terhadap sejumlah Aktivis Bima-Jakarta.
Muhammad Fiqriawansyah (Ketum Forkobi Jakarta) |
Terakhir Fiqriawansyah menyampaikan, "Jika tidak diatensi permintaan kami, maka kami akan menggelar Aksi Demonstran di Mabes Polri dalam Waktu dekat. Karena ini menyangkut Hak Prerogratif para pemerhati".
[ ا MF ]