KLHK Rilis Data Luas Kawasan Hutan di Kalimantan Selatan dan Ketentuan Penggunaan Kawasan Hutan - Alif MH - Info

Saturday, January 23, 2021

KLHK Rilis Data Luas Kawasan Hutan di Kalimantan Selatan dan Ketentuan Penggunaan Kawasan Hutan

KLHK Rilis Data Luas Kawasan Hutan di Kalimantan Selatan dan Ketentuan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan
Data Luas Kawasan Hutan di Kalimantan Selatan
 

Kalimantan Selatan, AlifMH.info - Dilansir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas total kawasan hutan di Kalimantan Selatan kurang lebih 1.664.000 hektar.

 

Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan guna mendukung pembangunan, dilakukan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

 

IPPKH pertambangan (Batubara, Bijih Besi dan Galian C) di Kalimantan Selatan tercatat 87 unit dengan luas kurang lebih 55.078 ha (5,79 % dari luas kawasan hutan lindung dan hutan produksi).

 

Dari 87 unit IPPKH Pertambangan eksisting di Kalsel, sejumlah 55 unit IPPKH dengan luas kurang lebih 43.744 Ha, terbit sebelum 20 Oktober 2014 (30 unit IPPKH seluas 19.209 Ha telah dilakukan perpanjangan atau revisi IPPKH).

 

Sementara IPPKH yang terbit setelah tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tahun 2020 adalah sebanyak 32 unit, dengan luas kurang lebih 11.334 Ha.

 

Berdasarkan data penutupan lahan KLHK tahun 2019, dari total IPPKH pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan seluas kurang lebih 55.078 Ha yang terindikasi telah beraktivitas di lapangan adalah seluas kurang lebih 30.841 Ha.

 

Luas bukaan tambang pada areal IPPKH tersebut lebih kecil jika dibandingkan bukaan tambang di luar kawasan hutan (APL) seluas kurang lebih 53.456 Ha.

 

Dalam hal penerbitan Perpanjangan IPPKH, permohonan perpanjangan IPPKH wajib dilengkapi dengan izin sektor yang masih berlaku, Dokumen Lingkungan, citra satelit dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dengan melibatkan BPKH, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, BPDAS dan BPHP.

 

Dokumen-dokumen ini menjadi bahan penelaahan dan pertimbangan Menteri dalam memberikan atau menolak permohonan perpanjangan IPPKH.

 

Permohonan penggunaan kawasan hutan wajib dilengkapi dengan rekomendasi gubernur dan dokumen linkungan, serta yang tidak kalah penting adalah mempunyai izin sector yang masih berlaku.

 

Dalam hal ini, izin sector tambang (IUP/PKP2B/KK) merupakan kewenangan Kementrian ESDM dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pertambangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh KLHK.

 

ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda