Menteri Keuangan, Sri Mulyani |
Jakarta,
AlifMH.info - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memungut Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa prabayar, kartu
perdana, token, dan voucher mulai 1 Februari 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, yang diteken Sri Mulyani 22 Januari 2022.
Dalam beleid tersebut ditulis, kegiatan pemungutan
PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher perlu mendapat
kepastian hukum, menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan oleh
penyelenggara distribusi pulsa.
“Perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas
penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token,
dan voucher,” seperti dikutip dari aturan tersebut, Jum’at (29/1/2021)
Adapun pulsa tersebut meliputi pulsa prabayar,
kartu perdana, voucher fisik dan elektronik. Sementara token dimaksud adalah
token listrik.
Untuk voucher meliputi voucher belanja (gift
voucher), voucher aplikasi atau konten daring, termasuk voucher permainan
daring (online game).
Dalam Pasal 4 disebutkan, PPN akan dikenakan atas
penyerahan barang kena pajak tersebut oleh pengusaha penyelenggara jasa
telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau
pelanggan telekomunikasi.
Selanjutnya, PPN juga akan dikenakan oleh
Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi
Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi
Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada
pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya
atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan Penyelenggara Distribusi
Tingkat Selanjutnya.
PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak
dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10 persen dengan Dasar
Pengenaan Pajak.
Sementara untuk pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan
tarif sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi
Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau Harga
Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1
Februari 2021,”
[ ا MF ]