Wali Kota Bima - H. Muhammad Lutfi, SE. |
Kota Bima, AlifMH.info - Sebagai langkah cepat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) tanggal 22 Januari 2021, Nomor: 360/112/BPBD.NTB/I/2021 mengenai pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 007/24/I/2021, tanggal 25 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bima.
Surat Edaran ini juga merupakan mencakup hasil
keputusan rapat koordinasi dengan Forkominda Kota Bima pada Senin Pagi 25
Januari 2021. Langkah sigap ini dilakukan mengingat masih tingginya tingkat
penyebaran kasus positif Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat termasuk Kota
Bima.
Surat edaran ini ditujukan bagi Instansi Vertikal,
BUMN/BUMD yang ada di Kota Bima, seluruh
Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Bima, para Pelaku Usaha,
Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat Usaha se-Kota Bima dan
seluruh Lapisan Masyarakat se-Kota Bima. Surat edaran ini pula melibatkan
Kepala Kepolisian Resort Kota Bima, Komandan Kodim 1608/Bima dan Kepala
Kejaksaan Negeri Raba Bima serta Forkominda Kota Bima.
Adapun surat edaran yang berisi 10 point penting diantaranya
penerapan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti kegiatan kemasyarakatan yang
menimbulkan keramaian seperti pernikahan/aqiqah/dan lain-lain, agar membatasi
kehadiran tamu undangan maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat
atau ruangan acara, dengan menggunakan sistem shift atau bergantian yang dibagi
menjadi lima sesi kedatangan, rentang waktu setiap sesi maksimal 1 (satu) jam
dengan jumlah maksimal tamu per shift sebanyak 10 % (sepuluh persen).
Selain itu pula, para penyelenggara kegiatan
melaporkan pelaksanaan kegiatan keramaian dan harus mendapatkan ijin dari
Satgas Covid-19 tingkat kelurahan serta memastikan tersedianya protokol
kesehatan covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.
Sementara itu, di lingkungan kerja yang ada di Kota
Bima diterapkan Work From Office (WFO) dan memberlakukan protokol kesehatan
secara lebih ketat. Dalam edaran tersebut ditegaskan kepada Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN diwajibkan mengenakan masker selama bekerja
dan beraktivitas di lingkungan masing-masing serta menjadi contoh bagi
masyarakat. Apabila ASN dan Pegawai Non ASN tersebut melanggar dapat diberikan
sanksi sebagaimana aturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan belajar
mengajar secara daring (dalam jaringan) kecuali bagi Kelas VI, IX dan XII
secara luring (luar jaringan) selama 14 (empat belas) hari ke depan dan jika
kondisi penyebaran masih meningkat akan diperpanjang sesuai dengan kondisi
perkembangan Covid-19 di Kota Bima.
Dilain pihak dalam edaran tersebut diatur pula
untuk sector esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap
dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional,
kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lebih lanjut didalam edaran tersebut, pembatasan
kegiatan dan jam operasional untuk restoran dan rumah makan, pusat perbelanjaan
dan sejenisnya sampai jam 22.00 Wita dengan kapasitas kursi yang boleh diisi
hanya 50% (lima puluh) persen.
Sementara untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100%
(seratus persen) tetap diijinkan dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat. Begitu pula dengan kegiatan
ibadah ditempat ibadah tetap diperbolehkan dengan pengaturan pembatasan
kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pembatasan lain juga dilakukan, diantaranya
pembatasan kegiatan difasilitas umum dan
kegiatan sosial budaya. Dan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penegakan edaran
tersebut Pemkot kembali membentuk dan mengaktifkan kembali Satgas di tingkat
kelurahan.
Dalam edaran tersebut juga diatur mengenai
ketentuan bagi pelaku perjalanan dan syarat yang diharuskan ketika melakukan
perjalanan. Dan di point penting lainnya setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola,
Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan
aktivitas wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu (a) menggunakan masker
yang baik dan benar;
(b) mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau
hand sanitizer;(c) membatasi interaksi fisik serta menjaga jarak;(d)
menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dan(e)
membatasi aktivitas ditempat umum.
Dan dipoint ketujuh edaran juga dicantumbak
mengenai sanksi dimana apabila setiap orang, pelaku usaha, pengelola,
penyelenggara atau penanggung jawab tempat kegiatan dan fasilitas umum yang
melanggar ketentuan yang ada, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur
sebagaimana tercantum pada pasal 36 dan pasal 37 dalam Perwali Nomor 49 Tahun
2020.
Diakhir edaran diminta kepada Camat dan Lurah serta
para pihak terkait lainnya agar mengoordinasikan, mengkomunikasikan, dan
mensosialisasikan Edaran kepada seluruh masyarakat untuk dilaksanakan dengan
tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.Diperintahkan pula kepada Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan operasi penegakan disiplin
bekerjasama dengan TNI dan POLRI.
[ ا SK ]