Legalitan Hukum Perkumpulan "Media Independen Online" (MIO) Indonesia |
Jakarta, AlifMH.info -
Setelah melalui proses verifikasi yang cukup panjang dan berjenjang, akhirnya
pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemkumham)
mensahkan legalitan hukum Perkumpulan Media Independen Online disingkat MIO.
Demikian ditegaskan Ketua Divisi Humas MIO, Drs Muhidin di Jakarta,
Jumat (19/02/21). Muhidin memaparkan, Menkumham melalui Dirjen Administrasi
Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM, tertanggal 19 Februari 2021 dengan
nomor AHU-0002176, AHA 01.07 Tahun 2021, memutuskan memberikan pengesahan badan
hukum MIO berkedudukan di Jakarta sesuai salinan Akta Notaris No 75 tanggal 27
Nopember 2020 yang dibuat oleh notaris H Harjono Mukiran SH.
Dengan terbitnya pengesahan tersebut, papar Muhidin, maka MIO telah
resmi dan legal menjalankan aktifitas dan kegiatannya diseluruh Indonesia.
"Kami merasa lega karena akhirnya pemerintah mensyahkan MIO.
Terbayar sudah lelah jerih payah seluruh pendiri dan pengurus selama ini,” ujar
Muhidin sumringah
Logo Media Independen Online (MIO) Indonesia |
Menurut dia, usai terbitnya legalitas, pihaknya sedang mendata media
yang tergabung. "Saya yakin jumlah minimal 200 media yang disyaratkan
Dewan Pers akan terpenuhi,” tandas Muhidin optimis, sebab jumlah media yang
terdata di sekretariat MIO saat ini sudah mencapai 500 lebih.
Ditempat terpisah Ketua Divisi dan Keanggotaan MIO, Dedi Dhima yakin
target struktural kepengurusan juga akan tercapai, pararel dengan jumlah media
yang tergabung.
"Keberadaan minimal 15 pengurus wilayah provinsi, sepertinya akan
mudah direalisasi MIO. Tinggal saat ini kami mensinergikan pengurus pusat untuk
solid dan bekerja keras. Sehingga persyaratan organisasi tingkat nasional bisa
teecapai,” ujar Dhima yang saat ini berada di Aceh.
[ ا MF ]