Bea Cukai Denpasar Laksanakan Sosialisasi Pengisian LACK-11 Secara Elektronik - Alif MH - Info

Friday, February 12, 2021

Bea Cukai Denpasar Laksanakan Sosialisasi Pengisian LACK-11 Secara Elektronik

Bea Cukai Denpasar Laksanakan Sosialisasi Pengisian LACK-11 Secara Elektronik
Sosialisasi Pengisian LACK-11 Secara Elektronik


Denpasar, AlifMH.info - Kamis, 11 Februari 2021 Bea Cukai Denpasar kembali mengadakan di bawah wilayah kerja KPPBC TMP A Denpasar. Sosialisasi diadakan secara virtual melalui aplikasi zoom, Rabu (10/02/2021).

 

Membuka acara sekaligus memberikan sambutan, Bapak Syahriza, Kepala Seksi PKC II, menyampaikan bahwa LACK-11 merupakan laporan yang harus disampaikan kepada Bea Cukai setiap 3 bulan sekali.

 

Selanjutnya materi disampaikan oleh Bapak Candra dan Bapak Bonanza mengenai pencatatan, pembuatan registrasi kepabeanan, dan pembuatan akun cukai online karena LACK-11 disampaikan secara elektronik.

 

Perlu diketahui, bahwa LACK-11 wajib disampaikan walaupun tidak ada kegiatan, dan seluruh orang yang menjual minuman alkohop golongan B dan C wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

 

Seluruh layanan yang diberikan oleh Bea Cukai Denpasar tidak dipungut biaya (GRATIS). Bea Cukai Denpasar akan terus berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda