Sosialisasi Pengisian LACK-11 Secara Elektronik |
Denpasar,
AlifMH.info - Kamis, 11 Februari 2021 Bea Cukai Denpasar kembali mengadakan di bawah wilayah kerja
KPPBC TMP A Denpasar. Sosialisasi diadakan secara virtual melalui aplikasi
zoom, Rabu (10/02/2021).
Membuka acara sekaligus memberikan sambutan, Bapak
Syahriza, Kepala Seksi PKC II, menyampaikan bahwa LACK-11 merupakan laporan
yang harus disampaikan kepada Bea Cukai setiap 3 bulan sekali.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Bapak Candra
dan Bapak Bonanza mengenai pencatatan, pembuatan registrasi kepabeanan, dan
pembuatan akun cukai online karena LACK-11 disampaikan secara elektronik.
Perlu diketahui, bahwa LACK-11 wajib disampaikan
walaupun tidak ada kegiatan, dan seluruh orang yang menjual minuman alkohop
golongan B dan C wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC).
Seluruh layanan yang diberikan oleh Bea Cukai
Denpasar tidak dipungut biaya (GRATIS). Bea Cukai Denpasar akan terus
berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
[ ا MF ]