Kediri,
AlifMH.info - Selasa, 16 Februari 2021, Bea Cukai Kediri menyelenggarakan
sosialisasi terkait penggunaan Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG) versi tahun 2021
sekaligus evaluasi pelaksanaan penerapan SIROLEG tahun 2020. Kegiatan ini
diselenggarakan pada Selasa (16/02) di aula Kantor Bea Cukai Kediri dengan
tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana
berkesempatan membuka acara dengan memberikan sambutan dan ucapan terimakasih
kepada pemerintah daerah berkat kerjasama yang terjalin selama ini.
Widodo selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan
Bea Cukai Kediri memberikan penjelasanya terkait penilaian kinerja pemerintah
daerah dalam rangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di
bidang penegakan hukum.
Hal ini dilakukan sebagai bahan evaluasi terhadap
penggunaan DBHCHT di tahun 2020 kemarin, dan rancangan kinerja koordinasi,
sosialisasi dan aksi dalam rencana penyerapan anggaran DBHCHT di tahun 2021.
Widodo menjelaskan aplikasi SIROLEG yang
dikembangkan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mendapat penyegaran di 2021
ini dengan berbagai fitur yang lebih mudah digunakan.
“Aplikasi ini menjadi senjata kita bersama dalam
memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa aplikasi SIROLEG ini merupakan
salah satu sarana penyampaian informasi atau pelaporan dari masyarakat terkait
adanya rokok ilegal melalui teknologi digital.
Aplikasi
SIROLEG tak hanya berfungsi untuk pemantauan terhadap peredaran rokok di
daerah saja, melainkan juga sebagai wujud konkrit penggunaan dana bagi hasil
cukai hasil tembakau (DBHCHT) terhadap pemberantasan rokok ilegal.
[ ا MF ]