Rapat Kerja Gabungan Komite III dan Komite IV DPD RI bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas RI |
Jakarta,
AlifMH.info - Dalam Rapat kerja gabungan komite III dan komite IV DPD RI
bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas RI; kementerian Sosial RI; Kementerian
Dalam Negeri; dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dengan agenda: Pembahasan
Tentang Sinkronisasi Pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sebagai Basis
Data Penerima Bantuan Sosial Pada Tahun 2021, Wakil Ketua DPD RI selaku
pimpinan rapat menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian
kementerian terkait, Selasa, (09/02/2021).
"Dalam bantuan sosial, data-data yang valid
dari instansi pemerintahan sangat penting, dikarenakan berhasil atau tidaknya
kebijakan ini bergantung pada data faktual. Jadi aktualisasi serta keterpaduan
data di beberapa kementerian mesti segera di integrasikan", ujar Sultan B
Najamudin.
Sultan menilai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) belum berjalan optimal. Dalam penyaluran bantuan sosial pada tahun 2020
masih banyak masalah yang terjadi di lapangan, khususnya bansos yang tidak tepat
sasaran serta jumlah besaran yang tidak sesuai oleh penerima di masyarakat.
Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia
(Perpres) No. 38 Tahun 2019 tentang kebijakan Satu Data Indonesia yang
diterbitkan diharapkan oleh DPD RI dapat mewujudkan keterpaduan, perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan perlu di dukung data yang
akurat, mutakhir, terpadu, dapat di pertanggung jawabkan, mudah di akses, dan
di bagi pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi serta berkelanjutan.
"Untuk mewujudkan tujuan dari Peraturan
Presiden tersebut diperlukan perbaikan tata kelola yang dihasilkan oleh
pemerintah melalui penyelenggaran yang kolaboratif antara pihak-pihak
kementerian terkait. Jadi kedepan kita memiliki data yang sama serta komprehensif",
ujarnya.
Sultan juga memandang dengan hadirnya data yang
terpadu, maka akan menjadi acuan pemerintah untuk dapat digunakan dalam
kepentingan pengambilan kebijakan. Jadi upaya verifikasi serta validasi data
yang terintegrasi ini adalah dalam rangka menciptakan rujukan yang sama atau
acuan data tunggal yang terhubung oleh seluruh instansi yang berkepentingan.
"Selain itu penting juga menjadi perhatian
kementerian berwenang dalam peningkatan kuantitas serta kualitas SDM petugas
verifikator dan validator serta SDM statistik di daerah di setiap tingkatan
dari desa hingga provinsi", tambah Sultan B Najamudin.
Rapat kerja gabungan yang dilaksanakan secara
virtual ini di ikuti langsung oleh Menteri PPN/BAPENAS Suharso Manoarfa,
Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kepala BPS RI DR. Suhariyanto, serta PLH
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hamdani dan dari komite III serta komite IV DPD
RI Prof. Sylviana Murni dan H. Sukiryanto.
"Saya berharap anggaran Pemerintah sebesar Rp.
408,8 triliun dari APBN 2021 yang disiapkan untuk melanjutkan program bansos,
reformasi secara bertahap, dan juga penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) bisa terlaksana secara efektif dan berdampak memberikan manfaat
bagi kehidupan masyarakat yang benar-benar berhak menjadi penerima
bantuan", tutup senator yang akrab dipanggil dengan SBN tersebut.
[ ا MF ]