Sidang Paripurna DPD RI ke-8 Masa Sidang III tahun Sidang 2020-2021 |
Jakarta,
AlifMH.info - Alat Kelengkapan DPD RI laporkan berbagai hasil Pengawasan
atas Pelaksanaan Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPD RI ke-8 Masa Sidang
III tahun Sidang 2020-2021. Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI AA
LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono ini
diselenggarakan kombinasi secara fisik dan virtual, di Gedung Nusantara V
Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Kamis (11/02/2021).
“Sesuai dengan jadwal acara, Sidang Paripurna hari
ini mempunyai tiga agenda pokok yaitu, Laporan Pelaksanaan Tugas Alat
Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, dan Pidato Penutupan Pada Akhir Masa
Sidang III Tahun Sidang 2020-2021,” ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono
membuka paripurna tersebut.
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni
mengungkapkan pada Masa Sidang III ini memberikan Pandangan dan Pendapat
Terhadap RUU tentang Praktik Psikologi, kemudian Pengawasan atas Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, berkenaan
dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pengawasan DPD RI Atas Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, berkenaan dengan optimalisasi upaya
perlindungan anak dimasa pandemi Covid-19.
“Komite III DPD RI mengharapkan BPOM RI, dan
Menteri Kesehatan RI senantiasa berkomitmen bersama seluruh mitra kerja dan
terus melakukan sinergitas, kerjasama dan pelibatan dalam implementasi program
dan kebijakan penanganan Covid-19," ujar Senator DKI tersebut.
Selanjutnya, Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan
Hasil Pengawasan DPD RI Atas Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan
Dan Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan yang difokuskan pada pengawasan atas manfaat progam Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) pada sektor koperasi Dan UMKM.
Sedangkan Komite I DPD RI menyampaikan laporan
perkembangan pelaksanaan tugas pengawasan atas pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Tahun 2020 dan penyusunan pandangan terhadap RUU Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua.
“Komite I menilai bahwa momentum revisi
undang-undang Otonomi Khusus tidak hanya sebatas untuk memperpanjang
keberlakuan Dana Otonomi Khusus, melainkan juga dijadikan momentum untuk
menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di Papua melalui kebijakan yang tepat
yang tertuang dalam revisi ini,” ungkap Ketua Komite I Fachrul Razi.
Anggota DPD RI |
Sementara itu, Komite II DPD RI Wakil Ketua Komite
II Hasan Basri menyampaikan pelaksanaan rapat-rapat dengan Kementerian dalam
rangka Pembahasan Program Kerja Kementerian di daerah Tahun 2021 dan Program
Kerja Tahun 2022, dan Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
“Pada tahun 2021 ini mulai membangun sinergitas
dengan pemerintah dalam hal ini kementerian-kementerian yang menjadi mitra kerja
Komite II. Diawali dengan melakukan penjaringan aspirasi daerah yang
diistilahkan oleh Komite II “Program Prioritas Daerah”, kegiatan ini mulai
dilakukan pada tahun 2020. Agar usul program prioritas daerah ini bisa
terakomodir dengan baik, Komite II membagi diri ke dalam 3 (tiga) Tim Teknis
yang secara intensif akan melakukan komunikasi-komunikasi dengan pihak
kementerian,” jelasnya.
Menutup sidang paripurna, Pimpinan DPD RI meminta
pada para Senator di seluruh Indonesia untuk terus berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah khususnya dalam membantu masyarakat korban bencana yang
sedang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sebagai wujud keberpihakan dan
kepedulian DPD RI terhadap masyarakat dan daerah.
“Kami berharap Komite II dan Komite III sesuai
dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian
terkait khususnya dalam penanggulangan bencana dan penyaluran bantuan sosial
bagi masyarakat,” pungkas Nono Sampono.
[ ا MF ]