Bima, AlifMH.info - Ketua Media Independen Online (MIO - INDONESIA) Kabupaten Bima, Muhtar menegaskan kepada masyarakat maupun pihak TNI- Polri dan lainnya untuk tidak melakukan tindakan- tindakan yang berdampak hukum terhadap insan pers bila ada pemberitaan dibuat pers itu merasa dirugikannya.
"Baik terhadap insan pers yang tergabung dalam MIO, pun di luar organisasi MIO. Jika ada berita dibuat pers dianggap merugikan para pihak, maka gunakan hak jawabnya. Itu dijamin dalam UU No.40/1999 tentang Pers dan juga Kode Etik Jurnalistik. Semua hak baik hak jawab, hak koreksi, pun hak tolak diatur dalam ketentuan itu," tegasnya, Kamis (18/02/2021).
Lebih lanjutnya, selain itu juga, kepada kepolisian agar tidak menindak lanjuti proses hukum ketika ada kasus yang dilaporkan oleh para pihak yang merasa dikorbankan atau dirugikan atas pemberitaan wartawan, pers, jurnalis, dan atau media dengan pengaduan dugaan pencemaran nama baik atau sejenisnya sebagaimana diatur dalam UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE").
"Apabila penyidik menerima laporan tersebut, maka arahkan korban agar mengeluarkan hak jawab kepada media yang bersangkutan. Jika korban pun tidak terima, penyidik arahkan untuk adukan ke Dewan Pers. Karena penyelesaiannya kasus berita ranahnya Dewan Pers, dan bukan rahahnya Polisi," terangnya.
Dia menambahkan, sebagai seorang Pimpinan MIO di Kab. Bima, yang juga Penanggung Jawab Perusahan Media Lintasrakyat.net beralamat Redaksi di RT.012/RW.002 Desa Woro, Kec. Madapangga, siap menantang Polisi yang mencoba menangani kasus dilaporkan oleh korban dengan dalil UU ITE.
"Kalau ada Polisi NTB yang menangani laporan ITE baik atas laporan Gub, Bupati, Wali Kota, maupun pihak lainnya dengan dalil- dalil menurut Polisi, saya akan tantang. Itu artinya Polisi gagal paham tentang pilar keempat demokrasi negara Indonesia juga belum utuh memahami dua kata itu yakni kata pilar dan demokrasi," pungkas Habe sapaan akrabnya itu.
[ ا MF ]