Kota Jambi, AlifMH.info - Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang dan Polda Jambi menangkap Sy dan DP, penjual bagian tubuh satwa dilindungi pada 6 Februari 2021, di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi, Provinsi Jambi.
Tim Operasi menahan Sy dan DP di Mako SPORC Brigade
Harimau di Jambi, dan mengamankan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa
kulit macan dahan utuh berserta tulang belulangnya. Berdasarkan keterangan Sy
dan DP, bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual di Paal Merah Kota Jambi.
Kulit Macan dahan Utuh Berserta Tulang Belulangnya |
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen
Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono di Jakarta (7/2/2021) menyampaikan apresiasi dan
terima kasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan adanya perdagangan
satwa dilindungi di perbatasan Sumsel dan Jambi. "Kami akan
menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan akan kami
kembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi
lainnya,” kata Sustyo.
Sy dan DP akan diproses secara hukum dengan dugaan
melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan
ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
“KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan
dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati. Hilangnya sumber daya
hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis, tapi juga
Indonesia menjadi perhatian dunia,” tegas Sustyo.
“Sebagai wujud keseriusan, kami membentuk Tim
Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal tumbuhan
dan satwa liar dilindungi. Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan
Polri dan Interpol untuk menegakan hukum kasus kejahatan internasional,” Sustyo
Iriyono menambahkan.
[ ا MF ]