Jakarta,
AlifMH.info - KPK mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk
menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di
Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran.
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 item barang
gratifikasi senilai Rp 8,7 Miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor
Kasetpres.
Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden
Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke
Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019. Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun
2020 tanggal 27 Oktober 2020 KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan
menjadi milik negara.
Lebih lanjut, untuk mewujudkan rencana penyimpanan
barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan
Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.
PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang
pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa
pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 Miliar.
[ ا MF ]