Penandatangan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Tumpang Tindih Aset antara PEMPROV Aceh dengan PEMKOT Banda Aceh |
Jakarta,
AlifMH.info - KPK memfasilitasi penyelesaian permasalahan kepemilikan
delapan aset yang ada di Kota Banda Aceh antara Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Aceh dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh. KPK mengundang kedua kepala
daerah tersebut dalam pertemuan yang dilakukan Gedung Merah Putih, Jakarta,
Kamis, 11 Februari.
“Kami berdiri di tengah untuk mendorong
penyelesaian masalah tumpang tindih aset ini. Aset perlu didata, dikelola, dan
dimanfaatkan. Jadi, kami berharap bisa membantu menyelesaikan permasalahan
ini,” kata Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto dalam
sambutannya.
Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.00
WIB tersebut akhirnya disepakati penyelesaian terkait tumpang tindih delapan
aset senilai total Rp51,63 Miliar tersebut, yaitu tiga aset diserahkan kepada
Pemprov Aceh dan lima aset lainnya diambil-alih oleh Pemkot Banda Aceh.
Pertemuan Penyelesaian Permasalahan Kepemilikan Asset antara PEMPROV Aceh dengan PEMKOT Banda Aceh |
Pertemuan ditutup dengan penandatangan Berita Acara
Kesepakatan Penyelesaian Tumpang Tindih Aset antara Pemprov Aceh dan Pemkot
Banda Aceh. Rencana aksi berikutnya adalah menyepakati pembentukan Tim Ad Hoc
yang bertugas mengurus dan menuntaskan segala keperluan terkait aspek legal dan
administratif kepemilikan aset.
[ ا MF ]