KPK Memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan Kepemilikan Asset antara PEMPROV Aceh dengan PEMKOT Banda Aceh - Alif MH - Info

Monday, February 15, 2021

KPK Memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan Kepemilikan Asset antara PEMPROV Aceh dengan PEMKOT Banda Aceh

KPK Memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan Kepemilikan Asset antara PEMPROV Aceh dengan PEMKOT Banda Aceh
Penandatangan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Tumpang Tindih Aset antara PEMPROV Aceh dengan PEMKOT Banda Aceh

Jakarta, AlifMH.info - KPK memfasilitasi penyelesaian permasalahan kepemilikan delapan aset yang ada di Kota Banda Aceh antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh. KPK mengundang kedua kepala daerah tersebut dalam pertemuan yang dilakukan Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 11 Februari.

 

“Kami berdiri di tengah untuk mendorong penyelesaian masalah tumpang tindih aset ini. Aset perlu didata, dikelola, dan dimanfaatkan. Jadi, kami berharap bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini,” kata Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto dalam sambutannya.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut akhirnya disepakati penyelesaian terkait tumpang tindih delapan aset senilai total Rp51,63 Miliar tersebut, yaitu tiga aset diserahkan kepada Pemprov Aceh dan lima aset lainnya diambil-alih oleh Pemkot Banda Aceh.


Pertemuan Penyelesaian Permasalahan Kepemilikan Asset antara PEMPROV Aceh dengan PEMKOT Banda Aceh

Pertemuan ditutup dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Tumpang Tindih Aset antara Pemprov Aceh dan Pemkot Banda Aceh. Rencana aksi berikutnya adalah menyepakati pembentukan Tim Ad Hoc yang bertugas mengurus dan menuntaskan segala keperluan terkait aspek legal dan administratif kepemilikan aset.

 

ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda