PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (PTPP) |
Jakarta,
AlifMH.info - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi
kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (PTPP) karena melakukan
keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion
Perkasa Iman (PTCPI).
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam
Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, menjatuhkan sanksi denda
sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PTPP.
Kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini
diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan
pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PTCPI. Kasus berawal dari
transaksi pengambilalihan 57% saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019.
Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli
2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI
oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM
Republik Indonesia.
Seharusnya, PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada
KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019. Namun berdasarkan bukti
terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban
melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan
saham kepada KPPU pada tanggal 16 Agustus 2019.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan
bahwa PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5
Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar
denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan menyetorkannya ke kas
negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan
hukum tetap.
Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi
untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN RI untuk memberi
arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger),
peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan
(akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun
2010.
[ ا MF ]