Internalisasi Tata Cara Penyampaian SPT |
Jayapura,
AlifMH.info - Senin, 08 Februari 2021 Bertempat di Aula Gedung Keuangan
Negara Jayapura dan diikuti oleh seluruh Pejabat dan Pegawai, Bea Cukai
Jayapura melaksanakan Internalisasi Tata Cara Penyampaian SPT PPh Pasal 21
secara online guna meningkatkan pengetahuan seluruh Pejabat dan Pegawainya dalam
melaksanakan Pelaporan SPT Tahunan.
Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, Pegawai
harus mampu memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya yaitu dengan melakukan
penyampaian SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2021.
Bea Cukai Jayapura turut mengundang Tim Penyuluhan
KPP Pratama Jayapura sebagai narasumber dalam kegiatan internalisasi tata cara
penyampaian SPT PPh Pasal 21 secara online. Kegiatan sosialisasi diawali dengan
sambutan pembuka acara dari Albert Simo selaku Kepala Kantor Bea Cukai
Jayapura.
Dalam sambutannya Albert Simo menyebutkan agar
seluruh pegawai Bea Cukai Jayapura wajib memahami dan mengetahui tata cara
untuk mengisi SPT Tahunan melalui e-filing serta diharapkan pengisian tidak
melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Tim
Penyuluhan KPP Pratama Jayapura terkait tata cara pelaporan SPT tahunan.
Sebelum penyampaian materi, para Pegawai diminta untuk mengikuti pre-test pada
website Kahoot untuk menguji kepahaman.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penyampaian
materi mengenai tata cara penyampaian SPT PPh Pasal 21 secara online.
Acara diakhiri dengan post test melalui website
Kahoot dan pembagian hadiah kepada 3 (tiga) peserta dengan nilai tertinggi,
kemudian penyerahan cenderamata dari Bea Cukai Jayapura kepada Tim Penyuluhan
KPP Pratama Jayapura serta foto bersama seluruh Pegawai Bea Cukai Jayapura.
[ ا MF ]