Masuk Kembali Ke Prolegnas, Menteri Bintang: Dorong RUU PKS Jadi Agenda Prioritas 2021 - Alif MH - Info

Thursday, February 11, 2021

Masuk Kembali Ke Prolegnas, Menteri Bintang: Dorong RUU PKS Jadi Agenda Prioritas 2021


Jakarta, AlifMH.info - Berdasarkan Siaran Pers Nomor: B-020/SETMEN/HM.02.04/02/2021 (Selasa, 09/02/2021), Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dianggap sudah sangat mendesak mengingat kondisi saat ini sudah darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam Focus Group Discussion (FGD) “Tok RUU PKS!” yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menuturkan  berbagai data dan fakta telah membuktikan bahwa saat ini Indonesia sedang benar-benar membutuhkan sistem yang holistik untuk dapat menghapuskan kekerasan seksual. Indonesia membutuhkan payung hukum yang komprehensif untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual mulai dari pencegahan, perlindungan sampai penanganan.

 

“Saya melihat bahwa dikeluarkannya RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 justru menjadi pelajaran sekaligus perjalanan yang berharga bagi kita semua.  Pada akhirnya memunculkan upaya bagi kami selaku eksekutif untuk semakin progresif menghimpun berbagai perspektif, pandangan, upaya, pendapat, serta masukan. Maka dimasukkannya kembali RUU PKS dalam Prolegnas tahun 2021, tentunya membawa harapan besar bagi kami semua agar RUU PKS segera disahkan,” ungkap Menteri Bintang.

 

Menteri Bintang menambahkan angka kekerasan seksual yang dilaporkan penyintas sangat memprihatinkan. Hal ini tentunya tidak hanya membutuhkan penguatan di bidang penanganan semata sehingga penyintas berani melapor dan mendapatkan penanganan yang tepat. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018, menunjukkan 1 dari 17 anak laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual, sementara kasus pada anak perempuan lebih tinggi, dimana 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalaminya. Sementara itu, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, menunjukkan 1 dari 3 perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Data Catatan Tahunan 2020 dari Komnas Perempuan juga memperlihatkan selama 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 792% (8 kali lipat).

 

“Yang juga harus menjadi perhatian kita semua adalah meningkatkan pencegahan melalui edukasi sejak dini yang dilakukan secara masif dan sistematis, mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan bagaimana melaporkannya. Kami juga mengharapkan dukungan dari Fraksi PKB untuk terus mengawal dan mendorong proses pembahasan RUU PKS untuk dapat menjadi agenda prioritas pada tahun  2021 ini, mengingat urgensi dan desakan yang sangat kuat dari masyarakat,” tambah Menteri Bintang.

 

Menteri Bintang menambahkan, sekalipun RUU PKS tersebut gagal disahkan tahun 2019, namun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus menghimpun masukan dan dukungan dari berbagai sektor pembangunan untuk menyempurnakan RUU PKS dan upaya mendapatkan dukungan.

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dalam diskusi ini menuturkan pengesahan RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi karena RUU PKS telah memenuhi syarat dan kita membutuhkan sistem pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif dan berperspektif penyintas.

 

“Selama ini saya melihat realitas di lapangan dan dari berbagai peristiwa yang terjadi memang sangat menyedihkan. Hal ini yang menjadi dasar bahwa RUU PKS ini memang betul-betul sangat dibutuhkan sebagai payung hukum melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual. Apabila kekerasan seksual tidak segera kita atasi, maka semakin jauh pula cita-cita pembangunan nasional khususnya agenda peningkatan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai agenda kebijakan pembangunan untuk tahun 2020-2024 mendatang,” ujar Marwan.


Masuk Kembali Ke Prolegnas, Menteri Bintang: Dorong RUU PKS Jadi Agenda Prioritas 2021
Focus Group Discussion (FGD) “Tok RUU PKS!”


Sementara itu, Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan apresiasi setinggi-tinggi kepada para pejuang RUU PKS yang tidak kenal lelah untuk memperjuangkan masa depan perempuan.

 

“Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terus menunjukkan peningkatan tajam sehingga Indonesia pun dinilai telah masuk kondisi darurat kekerasan seksual. Oleh sebab itu, RUU PKS dinilai mendesak untuk disahkan. Kami telah dan akan terus membuka komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR agar mempunyai kesepahaman yang sama terkait urgensi pengesahan RUU PKS  pada 2021. PKB juga akan terus melakukan lobi dan mencoba meyakinkan fraksi lain jika RUU PKS secara substantif memang dibutuhkan untuk menekan laju kasus kekerasan seksual di Indonesia,” ujar Cucun.

 

Di akhir kesempatan Menteri Bintang mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama bergandeng tangan menyempurnakannya dan menggalang dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk pengesahannya. RUU PKS ini adalah harapan semua pihak untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang bebas dari kekerasan seksual.

 

ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda