Jakarta,
AlifMH.info - Berdasarkan Siaran Pers Nomor: B-020/SETMEN/HM.02.04/02/2021 (Selasa,
09/02/2021), Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual
(RUU PKS) dianggap sudah sangat mendesak mengingat kondisi saat ini sudah
darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam Focus Group
Discussion (FGD) “Tok RUU PKS!” yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) menuturkan
berbagai data dan fakta telah membuktikan bahwa saat ini Indonesia
sedang benar-benar membutuhkan sistem yang holistik untuk dapat menghapuskan
kekerasan seksual. Indonesia membutuhkan payung hukum yang komprehensif untuk
melindungi perempuan dari kekerasan seksual mulai dari pencegahan, perlindungan
sampai penanganan.
“Saya melihat bahwa dikeluarkannya RUU PKS dari
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 justru menjadi pelajaran
sekaligus perjalanan yang berharga bagi kita semua. Pada akhirnya memunculkan upaya bagi kami
selaku eksekutif untuk semakin progresif menghimpun berbagai perspektif,
pandangan, upaya, pendapat, serta masukan. Maka dimasukkannya kembali RUU PKS
dalam Prolegnas tahun 2021, tentunya membawa harapan besar bagi kami semua agar
RUU PKS segera disahkan,” ungkap Menteri Bintang.
Menteri Bintang menambahkan angka kekerasan seksual
yang dilaporkan penyintas sangat memprihatinkan. Hal ini tentunya tidak hanya
membutuhkan penguatan di bidang penanganan semata sehingga penyintas berani
melapor dan mendapatkan penanganan yang tepat. Survei Nasional Pengalaman Hidup
Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018, menunjukkan 1 dari 17 anak laki-laki pernah
mengalami kekerasan seksual, sementara kasus pada anak perempuan lebih tinggi,
dimana 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalaminya. Sementara itu, Survei
Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, menunjukkan 1 dari 3
perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau
seksual. Data Catatan Tahunan 2020 dari Komnas Perempuan juga memperlihatkan
selama 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat
792% (8 kali lipat).
“Yang juga harus menjadi perhatian kita semua
adalah meningkatkan pencegahan melalui edukasi sejak dini yang dilakukan secara
masif dan sistematis, mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan bagaimana
melaporkannya. Kami juga mengharapkan dukungan dari Fraksi PKB untuk terus
mengawal dan mendorong proses pembahasan RUU PKS untuk dapat menjadi agenda
prioritas pada tahun 2021 ini, mengingat
urgensi dan desakan yang sangat kuat dari masyarakat,” tambah Menteri Bintang.
Menteri Bintang menambahkan, sekalipun RUU PKS
tersebut gagal disahkan tahun 2019, namun Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus menghimpun masukan dan dukungan dari
berbagai sektor pembangunan untuk menyempurnakan RUU PKS dan upaya mendapatkan
dukungan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang
dalam diskusi ini menuturkan pengesahan RUU PKS sudah tidak dapat ditunda lagi
karena RUU PKS telah memenuhi syarat dan kita membutuhkan sistem pencegahan
kekerasan seksual yang komprehensif dan berperspektif penyintas.
“Selama ini saya melihat realitas di lapangan dan
dari berbagai peristiwa yang terjadi memang sangat menyedihkan. Hal ini yang
menjadi dasar bahwa RUU PKS ini memang betul-betul sangat dibutuhkan sebagai
payung hukum melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan seksual. Apabila
kekerasan seksual tidak segera kita atasi, maka semakin jauh pula cita-cita
pembangunan nasional khususnya agenda peningkatan meningkatkan kualitas sumber
daya manusia Indonesia sebagai agenda kebijakan pembangunan untuk tahun 2020-2024
mendatang,” ujar Marwan.
Focus Group Discussion (FGD) “Tok RUU PKS!” |
Sementara itu, Cucun Ahmad Syamsurijal, Ketua
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan apresiasi setinggi-tinggi
kepada para pejuang RUU PKS yang tidak kenal lelah untuk memperjuangkan masa
depan perempuan.
“Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terus
menunjukkan peningkatan tajam sehingga Indonesia pun dinilai telah masuk
kondisi darurat kekerasan seksual. Oleh sebab itu, RUU PKS dinilai mendesak
untuk disahkan. Kami telah dan akan terus membuka komunikasi dengan
fraksi-fraksi lain di DPR agar mempunyai kesepahaman yang sama terkait urgensi
pengesahan RUU PKS pada 2021. PKB juga
akan terus melakukan lobi dan mencoba meyakinkan fraksi lain jika RUU PKS
secara substantif memang dibutuhkan untuk menekan laju kasus kekerasan seksual
di Indonesia,” ujar Cucun.
Di akhir kesempatan Menteri Bintang mengajak
seluruh pihak untuk bersama-sama bergandeng tangan menyempurnakannya dan
menggalang dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk pengesahannya. RUU
PKS ini adalah harapan semua pihak untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang
bebas dari kekerasan seksual.
[ ا MF ]