Pertemuan membahas pemanfaatan jaringan distribusi listrik PLTMH Kalijaga Timur oleh PT. PLN untuk listrik eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur |
Kab. Lombok Timur,
AlifMH.info - Rabu, 10 Februari 2021, di kantor kepala desa Kalijaga Timur,
Kecamatan Aikmel, Kab. Lombok Timur, dilaksanakan pertemuan untuk membahas
pemanfaatan jaringan distribusi listrik
PLTMH Kalijaga Timur oleh PT. PLN untuk listrik eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur
yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral, PT. PLN
(Persero) UP3 Mataram, PT. PLN (Persero) ULP Pringgabaya, Dinas Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Kabupaten Lombok Timur, Kabag Ekonomi Setda Lombok Timur,
Bagian Kerjasama Setda Lombok Timur, Camat Aikmel, Kepala Desa KalijagaTimur,
serta Eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur.
Sejak bulan Oktober 2020 PLTMH Kalijaga Timur sudah
tidak beroperasi karena mengalami gangguan pada pembangkit Listrik Mikrohidro
tsb, sehingga sumber listrik masyarakat eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur saat
ini tidak tersedia.
Pertemuan membahas pemanfaatan jaringan distribusi listrik PLTMH Kalijaga Timur oleh PT. PLN untuk listrik eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur |
Dengan kondisi tersebut masyarakat eks pelanggan
PLTMH Kalijaga Timur berkeinginan untuk menjadi pelanggan PT. PLN.
Oleh karena itu, Kepala Desa beserta eks pelanggan
PLTMH Kalijaga Timur telah membuat surat yang ditujukan kepada para pihak
terkait sebagai upaya tersedianya kembali listrik bagi masyarakat di desa
tersebut. Sehingga diadakan pertemuan ini untuk membantu ketersediaan listrik
eks pelanggan PLTMH Kalijaga Timur.
Dalam pertemuan disepakati hal-hal sebagai berikut:
1.
PT PLN (Persero) segera melakukan survey
kebutuhan jaringan distribusi listrik di Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel,
Kab. Lombok Timur.
2.
Jika pada point 1. PT PLN (Persero) menyimpulkan
jaringan PLTMH layak sebagai jaringan distribusi, maka PT PLN (Persero) akan
menggunakan jaringan distribusi tersebut untuk melayani masyarakat Eks
pelanggan PLTMH Kalijaga Timur.
3.
Pemanfaatan jaringan distribusi PLTMH Kalijaga
Timur oleh PT. PLN (Persero) seperti point 2. dalam bentuk perjanjian kerjasama
yang akan dibahas lebih lanjut oleh Pemda Kabupaten Lombok Timur bersama PT PLN
(Persero).
4.
Eks Pelanggan PLTMH yang akan menjadi calon
pelanggan PT PLN (Persero) memenuhi persyaratan admisnistrasi sebagai pelanggan
PT PLN (Persero).
5.
Kepala Desa dan Pengelola PLTMH diminta
mengeluarkan surat ijin untuk PT PLN (Persero) memasuki wilayah operasional
PLTMH Kalijaga Timur.
6.
Dinas ESDM Prov. NTB dan OPD terkait Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur siap mendukung dan memfasilitasi tindak lanjut
Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Jaringan Listrik PLTMH-Kalijaga Timur oleh PT
PLN (Persero).
[ ا MF ]