Lampung,
AlifMH.info - Jumat (19/02/2021), bertempat di KSKP Bakauheni Polres
Lampung Selatan, telah dilakukan serah terima hasil tangkapan berupa Barang
Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai (polos) oleh
KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan kepada KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar
Lampung.
Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal senilai
Rp 244.800.000,00 tersebut berjumlah 30 (tiga puluh) karton yang berisi 240.000
batang rokok ilegal bermerk L4 Bold.
Selain itu, tersangka berinisial “AR” selaku
kondektur Bus “PAT” telah diamankan untuk diperiksa dan dimintai keterangan
terkait dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Cukai. Atas dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut, nilai potensi kerugian
negara yang berhasil diamankan mencapai Rp160.876.800,00.
Sinergi ini menunjukan keseriusan Bea Cukai Bandar
Lampung dan KSKP Bakauheni Polres Lampng Selatan untuk memberantas peredaran
rokok ilegal yang melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Dengan adanya sinergi yang baik oleh aparat penegak
hukum ini, diharapkan pengawasan rokok ilegal yang melewati pintu gerbang
Sumatera ini semakin diperketat sehingga peredaran rokok ilegal di Indonesia
semakin berkurang dan penerimaan negara di bidang cukai dapat semakin
meningkat.
[ ا MF ]