Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah |
Jakarta,
AlifMH.info - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memaparkan skema pilot
project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau one channel system untuk
penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dalam Rapat Kerja
dengan Komisi IX DPR RI, BP2MI, dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa
(09/02/2021).
Penempatan PMI melalui SPSK dilatarbelakangi antara
lain karena Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru
pelindungan pekerja asing sektor domestik. Di sisi lain, permintaan dan minat
PMI bekerja ke Arab Saudi (sektor domestik) cukup tinggi dan sebagai upaya
mengatasi banyaknya PMI yang berangkat secara unprosedural dengan visa
ziarah/umroh.
"Kedua negara juga bersepakat untuk dapat
mewujudkan tata kelola penempatan dan pelindungan yang lebih baik. Dengan SPSK
ini kita harapkan bisa meminimalisir PMI ilegal dan unprosedural," kata
Menaker Ida.
Dalam kesempatan ini, Menaker Ida mengemukakan
hal-hal inti yang diatur di dalam SPSK Arab Saudi, yaitu sesuai supply dan
demand; empat area penempatan (Riyadh, Jeddah, Madinah, dan Wilayah Timur yaitu
Dammam, Dahran, dan Khobar); dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang
terintegrasi; syarikah dan P3MI yang terlibat dibatasi; dan dilakukan dengan
cara diseleksi oleh pemerintah masing-masing.
Selain itu, periode pelaksanaan pilot project
selama 6 bulan dengan 2 tahun masa kontrak kerja. Adapun, dalam pilot project
SPSK akan PMI ditempatkan pada jabatan Housekeeper, Baby Sitter, Family Cook,
Elderly Care Taker, Family Driver, dan Child Care Worker.
[ ا MF ]