Andyk, Narasumber dari Bea Cukai Kediri |
Kediri, AlifMH.info
- Dilansir dari Bea Cukai Kediri (Kamis, 11/02/2021), Masih berbicara tentang
Impor Barang Kiriman, Kantor Bea Cukai Kediri sosialisasikan Peraturan Impor
Barang Kiriman melalui dua stasiun radio secara live di Kharisma FM Pare, dan
virtual dengan Mayangkara FM Blitar.
Talkshow yang dilaksanakan Selasa (09/02/2021) dan
Kamis (11/02/2021) tersebut menjawab semua pertanyaan masyarakat tentang
ketentuan impor barang kiriman.
Stasiun Radio Kharisma FM Pare |
Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 199 tahun 2019 menegaskan bahwa batas pembebasan bea
masuk untuk impor barang kiriman adalah sebesar USD 3.00.
“Terhadap barang kiriman dengan nilai pabean
melebihi FOB US$3 sampai US$1.500 yang disampaikan dalam consignment note (CN) dipungut bea masuk
7,5%” ungkap Andyk, narasumber dari Bea Cukai Kediri.
“Adapun barang kiriman yang ditetapkan dengan tarif
bea masuk 7,5% itu dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan”, lanjutnya.
Peraturan tersebut memberikan perlakuan yang
berbeda terhadap impor barang kiriman berupa produk tas, koper dan sejenisnya;
produk tekstil, garmen dan sejenisnya; produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya.
Keempat jenis barang tersebut diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan untuk
untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Andyk Budi
mengatakan, “Peraturan yang berlaku mulai 30 Januari 2020 tersebut
dilatarbelakangi adanya upaya untuk menciptakan level playing field, memberikan
perlakuan perpajakan yang adil, serta melindungi industri kecil dan menengah
(IKM) di dalam negeri”.
[ ا MF ]