Menjawab Masyarakat, Bea Cukai Kediri Terus Sosialisaikan Ketentuan Impor Barang Kiriman - Alif MH - Info

Friday, February 12, 2021

Menjawab Masyarakat, Bea Cukai Kediri Terus Sosialisaikan Ketentuan Impor Barang Kiriman

Menjawab Masyarakat, Bea Cukai Kediri Terus Sosialisaikan Ketentuan Impor Barang Kiriman
Andyk, Narasumber dari Bea Cukai Kediri


Kediri, AlifMH.info - Dilansir dari Bea Cukai Kediri (Kamis, 11/02/2021), Masih berbicara tentang Impor Barang Kiriman, Kantor Bea Cukai Kediri sosialisasikan Peraturan Impor Barang Kiriman melalui dua stasiun radio secara live di Kharisma FM Pare, dan virtual dengan Mayangkara FM Blitar.

 

Talkshow yang dilaksanakan Selasa (09/02/2021) dan Kamis (11/02/2021) tersebut menjawab semua pertanyaan masyarakat tentang ketentuan impor barang kiriman.


Menjawab Masyarakat, Bea Cukai Kediri Terus Sosialisaikan Ketentuan Impor Barang Kiriman
Stasiun Radio Kharisma FM Pare


Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 tahun 2019 menegaskan bahwa batas pembebasan bea masuk untuk impor barang kiriman adalah sebesar USD 3.00.

 

“Terhadap barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB US$3 sampai US$1.500 yang disampaikan dalam  consignment note (CN) dipungut bea masuk 7,5%” ungkap Andyk, narasumber dari Bea Cukai Kediri.

 

“Adapun barang kiriman yang ditetapkan dengan tarif bea masuk 7,5% itu dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, lanjutnya.

 

Peraturan tersebut memberikan perlakuan yang berbeda terhadap impor barang kiriman berupa produk tas, koper dan sejenisnya; produk tekstil, garmen dan sejenisnya; produk alas kaki, sepatu dan sejenisnya. Keempat jenis barang tersebut diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan untuk untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

 

Andyk Budi  mengatakan, “Peraturan yang berlaku mulai 30 Januari 2020 tersebut dilatarbelakangi adanya upaya untuk menciptakan level playing field, memberikan perlakuan perpajakan yang adil, serta melindungi industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri”.

 

ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda