Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak, Kemen PPPA Perkuat Sinergi Bersama Kementerian/Lembaga dan Organisasi Masyarakat - Alif MH - Info

Thursday, February 11, 2021

Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak, Kemen PPPA Perkuat Sinergi Bersama Kementerian/Lembaga dan Organisasi Masyarakat

Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak, Kemen PPPA Perkuat Sinergi Bersama Kementerian/Lembaga dan Organisasi Masyarakat
Rapat Koordinasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran


Jakarta, AlifMH.info - Berdasarkan Siaran Pers Nomor: B-021/SETMEN/HM.02.04/02/2021  (Rabu, 10/02/2021), Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya, salah satunya yaitu pemenuhan hak sipil berupa akta kelahiran. Namun sayangnya, masih banyak anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Hal inilah yang mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, Organisasi Masyarakat, dan komunitas lainnya.

 

“Pemerintah terus berupaya mempercepat peningkatan kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh anak Indonesia. Melalui Forum Koordinasi ini, Kemen PPPA berupaya membangun sinergi dan memperkuat komitmen K/L serta lembaga masyarakat untuk menindaklanjuti berakhirnya masa berlaku Nota Kesepahaman (MoU) Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak dalam rangka Perlindungan Anak di Indonesia pada 2020. MoU ini harus ditindaklanjuti, dan ke depan, MoU ini harus memiliki target dan mekanisme koordinasi yang lebih jelas dan rinci. Hal ini dilakukan demi mencapai target terwujudnya 100% kepemilikan akta kelahiran anak Indonesia pada 2024,” ungkap Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Endah Sri Rejeki dalam Rapat Koordinasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran yang dilaksanakan secara virtual.

 

Endah menjelaskan berdasarkan data Ditjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri pada 2020, angka kepemilikkan akta kelahiran anak secara nasional mencapai 93,78%. Jika dibandingankan dengan total 80 juta anak Indonesia, berarti ada 6% atau sekitar 5 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Hal tersebut bisa disebabkan karena beberapa hal, pertama, karena kondisi geografis Indonesia sehingga pelayanan akta kelahiran sulit menjangkau seluruh masyarakat. Kedua, akses internet yang sulit terjangkau. Ketiga lokasi pelayanan akta kelahiran yang jauh dari masyarakat. Hingga faktor budaya, sosial dan adat istiadat setempat, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan akta kelahiran.

 

“Sebagian masyarakat mungkin sudah paham, tapi kendalanya di status perkawinan, sehingga beberapa di antaranya enggan mengurus akta kelahiran, belum lagi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran yang mungkin belum banyak diketahui masyarakat. Di sisi lain, anak yang tidak memiliki akta kelahiran tentunya akan berisiko kesulitan mendapatkan akses pendidikan, dieksploitasi menjadi pekerja anak, kesulitan mengakses jaminan sosial, dimanipulasi identitasnya, dikawinkan saat usia anak, menjadi korban perdagangan anak, dan adopsi illegal karena tidak adanya identitas yang sah sejak mereka lahir,” terang Endah.

 

Untuk menangani permasalahan tersebut, pada 10 Agustus 2015 telah disepakati Nota Kesepahaman (MoU) Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak dalam rangka Perlindungan Anak di Indonesia yang melibatkan 8 (delapan) Kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan Kemen PPPA.

 

MoU yang masa berlakunya telah berakhir pada 2020 ini, bertujuan untuk mensinergikan program maupun peran para pihak terkait dalam rangka meningkatkan percepatan kepemilikian akta kelahiran bagi anak di dalam maupun di luar negeri. Adapun upaya yang dilakukan meliputi perumusan dan fasilitasi penerapan kebijakan, sosialisasi, advokasi, serta membangun koordinasi dan kerjasama untuk melindungi dan menyelesaikan segala permasalahan terkait kepemilikan akta kelahiran bagi anak Indonesia.

 

Kemen PPPA bersama Kementerian Dalam Negeri juga telah membuat buku saku Panduan Bersama Hak Sipil Anak dalam Pengurusan Akta Kelahiran yang dikemas dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti masyarakat agar memudahkan mereka memahami pentingnya akta kelahiran bagi anak. Selama 2020, Kemen PPPA juga telah melakukan sosialisasi percepatan kepemilikkan akta kelahiran anak secara daring yang difokuskan pada 15 provinsi dan 85 kabupaten/kota yang presentasi kepemilikan akta kelahirannya masih di bawah angka rata-rata nasional.

 

“Selain itu, advokasi secara daring juga dilakukan ke 13 K/L serta 8 provinsi dan 24 kabupaten/kota. Pada 2021 ini, akan dilanjutkan advokasi dan sosialisasi kepada provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Endah.

 

Sementara itu, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin di sela-sela kunjungan kerjanya di lokasi bencana di Kota Semarang menegaskan, bahwa untuk mencapai 100% semua pihak harus bersinergi dan turut memastikan agar seluruh anak dapat terlindungi tanpa terkecuali, sesuai dengan prinsip Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu non diskriminasi (tidak boleh mendiskriminasi anak), memastikan semua anak dalam kondisi apapun terpenuhi hak-hak sipilnya antara lain yaitu mempunyai akta kelahiran. “Selama 2021 ini, Kemen PPPA juga akan fokus pada anak yang berada dalam kondisi khusus, seperti anak di lokasi bencana, di lembaga pengasuhan alternatif (seperti panti asuhan), anak berhadapan dengan hukum, anak WNI di luar negeri dengan status illegal, anak yang orang tuanya mengalami stigma di masyarakat. Kita harus memastikan semua anak memperoleh akta kelahiran, karena ini merupakan salah satu hak dasar anak ,” tegas Lenny.

 

Direktur Pencatatan Sipil, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Handayani menuturkan bahwa pada 2021, Kemendagri akan berupaya melaksanakan berbagai program pencatatan akta kelahiran, yaitu mencapai target minimal 95% anak harus memiliki akta kelahiran, meningkatkan pelayanan pencatatan kelahiran di kabupaten/kota yang cakupan kepemilikan akta kelahirannya belum mencapai 92%, terutama di 10 Provinsi, yaitu Aceh, Sumut, Riau, NTT, Sulteng, Sulbar, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

 

“Kami juga akan memfasilitasi dan mendorong Dinas Dukcapil untuk melakukan pelayanan jemput bola (stelsel aktif) termasuk di daerah 3T, dan bekerjasama dengan instansi/pihak terkait, seperti rumah sakit, bidan, sekolah dan desa/kelurahan. Selain itu, memberikan dana alokasi khusus (DAK) bidang pelayanan administrasi kependudukan untuk meningkatkan pelayanan pencatatan kelahiran kepada seluruh Dinas Dukcapil Provinsi dan Kab/Kota, serta meningkatkan kapasitas aparat daerah yang menangani pencatatan kelahiran,” tutup Handayani.


ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda