Sekda NTB Gelar Rapat Membahas Rancangan PERGUB No. 3 Tahun 2020 |
NTB,
AlifMH.info - Sekretaris Daerah Provinsi NTB (Drs. H. Lalu Gita Aryadi,
M.Si.) memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengembangan Ekonomi
Kreatif bertempat di Ruang Rapat Anggrek Setda Provinsi NTB. Rabu, 17 Februari
2021.
Hadir dalam Rapat tersebut, Kepala Biro Hukum Setda
Provinsi NTB (H. Ruslan Abdul Gani, SH.,MH.) didampingi Kasubbag. Penyusunan
Peraturan Kepala Daerah (Hasan Al Basri, SH.), Kasubbag. Dokumentasi dan Naskah
Hukum lainnya (Yudha Prawira D., SH.,MH.) dan Pejabat Fungsional Perancang
Perundang-undangan serta dari OPD terkait/pemrakarsa Dinas Perindustrian
Provinsi NTB, Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB dan Akademisi.
Sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, ada 6 point yang perlu
ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur, yaitu:
1. Roadmap pengembangan ekonomi kreatif;
2. Pembentukan badan ekonomi kreatif;
3. Persyaratan dan tata cara penyediaan sarana dan
prasarana kota kreatif;
4. Perlindungan usaha;
5. Persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha;
dan
6. Mekanisme pemberian insentif.
[ ا MF ]