Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi |
Jakarta,
AlifMH.info - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Menegaskan Pentingnya
Transformasi Kelembagaan Kejaksaan dan
Polri Presisi dalam mengedepankan penegakan hukum dan perlindungan HAM di
Indonesia dan Komite I DPD RI mendukung langkah-langkah dan kebijakan
Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan
Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, dengan mengedepankan
prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, demi terselenggaranya
Pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Kami mendukung penuh upaya transformasi
kelembagaan yang menjadi agenda Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangka penehakan
hukum dan pelindungan HAM di Indonesia. Transformasi ini sangat diperlukan
dalam rangka penegakan hukum yang tegas dan menjamin netralitas penegakan hukum
di Indonesia," tegas Fachrul Razi.
Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI
dengan Kejaksanaan Agung RI dan Kepolisian RI (09/02/2021). Rapat Kerja yang
mengambil tema penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia ini
menghadirkan Wakil Jaksa Agung RI, Dr. Setia Untung A., SH. M.Hum dan Inspektur
Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Drs. Agung Budi M., M.Si.
Dalam rapat kerja tersebut juga di sepakati
Komite I DPD RI dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan
RI untuk sama sama meningkatkan koordinasi dan sinergi antar pemangku
kepentingan, dengan prinsip pencegahan dan penindakan demi terselenggaranya
Pembangunan Daerah yang inovatif, berkelanjutan, serta mensejahterakan
masyarakat.
"Komite I DPD RI juga bersama Kepolisian RI
dan Kejaksaan Agung RI sepakat untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi
dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban serta perlindungan Hak Asasi
Manusia di daerah," jelas Fachrul Razi.
Rapat Kerja ini dipimpin oleh Fachrul Razi (Ketua),
didampingi oleh, Djafar Alkatiri (Wakil Ketua I), Abdul Kholik (Wakil Ketua
II), dan Fernando Sinaga (Wakil Ketua III), dan dihadiri anggota Komite I
antara lain Agustin Teras Narang (Kalteng), Filep Wamafma (Papua Barat),
Otopipanus P. Tebay (Papua), Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar), Lily
Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), Husein Alting Sjah
(Maluku Utara), Sabam Sirait (DKI Jakarta), Abaraham Liyanto (NTT), Maria
Goreti (Kalbar), Badikenita Sitepu (Sumut),
Dewa Putu Ardika (Sultra), Hudarni Rani (Babel), Sabam Sirait (DKI
Jakarta), Abdul Rachman Thaha (Sulteng), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri),
dan Arya Wedakarna (Bali).
Dalam Rapat Kerja ini, mepaparkan sejumlah capaian
dan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum dan perlindungan HAM yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing institusi tersebut. Wakil Jaksa Agung RI
menjelaskan antara lain tentang langkah-langkah dan upaya penegakan hukum dan
Hak Asasi Manusia dalam menjaga stabilitas keamanan dan perekonomian di daerah
pasca diselenggarakannya Pilkada dan kondisi Pandemi Covid-19 yang sampai saat
ini belum berakhir serta pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM di daerah.
Wakil Jaksa Agung juga menjelaskan penegakan hukum
khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi pada kurun waktu Januari–Desember
2020 yakni penyelidikan berjumlah 1.338 perkara, penyidikan:1.011perkara,
penuntutan:1.412 perkara, dan eksekusi berjumlah 1.027 orang.
Sementara Irwasum Polri menjelaskan tentang upaya
penegakan hukum dan upaya menciptakan keamanan masyarakat dengan pendekatan
humanis akan tetapi tetap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, akan lebih
bekerjasama sengan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam rangka menjaga
ketertiban umum.
Dalam Rapat Kerja ini, sebagian Anggota Komite
menyampaikan beberapa persoalan penegakan hukum yang belum berjalan optimal di
Daerah antara lain persoalan Korupsi di Daerah, pentingnya supervisi dan
pengawasan dari Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI, dan upaya penyelesaian
pelanggaran HAM khususnya yang terjadi di Papua dan Aceh.
[ ا MF ]