Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi |
Cikarang,
AlifMH.info - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan
pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang beredar di masyarakat, demi
menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat serta menjaga ketertiban
administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha BKC sesuai aturan
yang berlaku. Dalam menegakkan aturan yang dimaksud, Bea Cukai tidak bekerja
sendiri. Beberapa Aparat Penegak Hukum (APH) turut andil berperan sebagai
eksekutor, salah satunya yaitu Kejaksaan Tinggi.
Berlokasi di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean
(TPP) Bea Cukai Cikarang, pada hari Selasa 02 Maret 2021, Bea Cukai Kanwil
Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten, menyelenggarakan
Pemusnahan Bersama Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Bukti Hasil Penindakan
(BHP).
Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah
DJBC Banten Mohammad Aflah Farobi, yang menjelaskan bahwa BMN yang dimusnahkan
termasuk kategori Barang Rampasan Negara, yaitu barang yang berasal dari benda
sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Barang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan
Cukai, telah mendapatkan keputusan ‘Inkracht’ yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten
Tangerang. Barangnya sebanyak 43.727 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol
(MMEA) dengan potensi kerugian mencapai 42,1 milyar rupiah,” jelas Aflah kepada
rekanan awak media.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Bea Cukai
Soekarno-Hatta Finari Manan menambahkan. Selain yang telah dijelaskan
sebelumnya, terdapat juga BMN yang dimusnahkan berupa BHP Bea Cukai
Soekarno-Hatta dengan rincian, 1.168.483 batang rokok Hasil Tembakau (HT), 247
botol MMEA eks impor, dan 127 botol liquid vape.
Acara dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahan
BMN, dengan mekanisme pelaksanaan yang berbeda sesuai dengan jenis BMN.
Terhadap BMN berupa MMEA, dimusnahkan dengan cara isi minuman dibuang ke dalam
tong, dan botol dipecahkan, dilempar, serta dirusak menggunakan kendaraan alat
berat. Sedangkan untuk BMN berupa batang rokok HT, dimusnahkan dengan cara
dibakar pada tungku pembakaran.
“Terhadap BHP yang kita musnahkan, ini didasari
karena terdapat upaya penyelundupan untuk menghindari pemungutan penerimaan
negara, maupun pembatasan pelarangan importasi BKC baik melalui Barang Bawaan
Penumpang maupun Barang Kiriman periode November 2020 s.d. Januari 2021.
Barang-barang ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 940 juta
rupiah,” kata Finari Manan tegas.
Selanjutnya acara ditutup dengan penandatanganan
Berita Acara pemusnahan secara serentak oleh masing-masing pimpinan instansi
yang terlibat. Adanya pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam
menjalankan aksi nyata terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan
Program Gempur Rokok Ilegal yang terus digaungkan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
[ ا MF ]