Berpotensi Merugikan Penerimaan Negara, Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal - Alif MH - Info

Wednesday, March 3, 2021

Berpotensi Merugikan Penerimaan Negara, Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

Berpotensi Merugikan Penerimaan Negara, Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Pemusnahan Miras dan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi

Cikarang, AlifMH.info - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang beredar di masyarakat, demi menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha BKC sesuai aturan yang berlaku. Dalam menegakkan aturan yang dimaksud, Bea Cukai tidak bekerja sendiri. Beberapa Aparat Penegak Hukum (APH) turut andil berperan sebagai eksekutor, salah satunya yaitu Kejaksaan Tinggi.

 

Berlokasi di Lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, pada hari Selasa 02 Maret 2021, Bea Cukai Kanwil Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten, menyelenggarakan Pemusnahan Bersama Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Bukti Hasil Penindakan (BHP).

 

Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Mohammad Aflah Farobi, yang menjelaskan bahwa BMN yang dimusnahkan termasuk kategori Barang Rampasan Negara, yaitu barang yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

“Barang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai, telah mendapatkan keputusan ‘Inkracht’ yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Barangnya sebanyak 43.727 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan potensi kerugian mencapai 42,1 milyar rupiah,” jelas Aflah kepada rekanan awak media.

 

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menambahkan. Selain yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat juga BMN yang dimusnahkan berupa BHP Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan rincian, 1.168.483 batang rokok Hasil Tembakau (HT), 247 botol MMEA eks impor, dan 127 botol liquid vape.

 

Acara dilanjutkan dengan pelaksanaan pemusnahan BMN, dengan mekanisme pelaksanaan yang berbeda sesuai dengan jenis BMN. Terhadap BMN berupa MMEA, dimusnahkan dengan cara isi minuman dibuang ke dalam tong, dan botol dipecahkan, dilempar, serta dirusak menggunakan kendaraan alat berat. Sedangkan untuk BMN berupa batang rokok HT, dimusnahkan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.

 

“Terhadap BHP yang kita musnahkan, ini didasari karena terdapat upaya penyelundupan untuk menghindari pemungutan penerimaan negara, maupun pembatasan pelarangan importasi BKC baik melalui Barang Bawaan Penumpang maupun Barang Kiriman periode November 2020 s.d. Januari 2021. Barang-barang ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 940 juta rupiah,” kata Finari Manan tegas.

 

Selanjutnya acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan secara serentak oleh masing-masing pimpinan instansi yang terlibat. Adanya pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam menjalankan aksi nyata terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Ilegal yang terus digaungkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda