Apel Gelar Personil dan Sapras Kesiapan Hadapi Karhutla |
Muara Teweh,
AlifMH.info - Kamis, 04 Maret 2021, Sebagai langkah kesiapsiagaan
Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama Polres Barito Utara, Kodim 1013 Muara Teweh dalam menyamakan persepsi menyatukan tekad
untuk menghadapi dan mengantisipasi kontingensi kebakaran hutan dan lahan di
wilayah Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar
apel kesiapan personel dan sarana dan prasarana.
Apel Gelar Personil dan Sapras dipimpin langsung
oleh Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah yang diikuti oleh Wakil Bupati,
Sekretaris Daerah, Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, dan peserta apel
dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Barito Utara.
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah dalam sambutannya
menyampaikan bahwa apel gelar pasukan dan gelar sarpras menindaklanjuti enam
arahan Presiden RI terkait penanganan Karhutla di Indonesia, yang pertama agar
pencegahan diprioritaskan. "Jangan sampai terlambat, karena jika sudah
terlambat upaya pemadaman akan jauh lebih sulit," kata H. Nadalsyah.
Upaya pencegahan dengan memanfaatkan teknologi
untuk monitoring apabila terjadi titik api dan titik hotspot.
Kedua, infrastruktur pemantauan dan pengawasan
harus sampai di tingkat bawah. "Saya juga meminta bantuan dari Polri dan
TNI untuk di tingkat desa/ kelurahan Babinkantibmas dan Babinsa untuk selalu
memberikan edukasi secara intens kepada masyarakat, perusahaan, korporasi
terutama di daerah yang cenderung banyak rawan titik hotspot dan titik
api," jelas H. Nadalsyah.
Selanjutnya, yang ketiga, agar semua pihak harus
mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan
lahan, karena 99% karhutla adalah perbuatan manusia. Keempat, pastikan kondisi
ekosistem gambut dalam kawasan hydrologi gambut harus terus dilanjutkan.
Kelima, pentingnya untuk tidak membiarkan api membesar sehingga sulit
dikendalikan.
"Ini memerlukan respon yang cepat dari Polri,
TNI, BPBD, Manggala Agni dan pihak-pihak terkait dalam penanganan kebakaran hutan
dan lahan," ungkap Bupati.
Terakhir, yang keenam, yakni penegakan hukum yang
tegas terhadap siapapun yang melakukan karhutla.
[ ا MF ]