KPK Ajak Masyarakat Bantu Awasi 'Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara' (LHKPN) - Alif MH - Info

Tuesday, March 16, 2021

KPK Ajak Masyarakat Bantu Awasi 'Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara' (LHKPN)

KPK Ajak Masyarakat Bantu Awasi 'Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara' (LHKPN)
Pengawasan Harta Kekayaan Pejabat Publik

Jakarta, AlifMH.info - Masyarakat bisa memanfaatkan 'Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara' (LHKPN) sebagai instrumen pengawasan harta kekayaan pejabat publik. “Kami minta bantuan dan dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi kepatuhan dan kelengkapan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

 

Secara prinsip, masyarakat dapat mengawasi dalam dua hal, pertama, apakah para penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya? Kedua, apakah pelaporannya sudah sesuai dengan profil kepemilikan hartanya?

 

Melalui fitur pengumuman atau e-annaouncement LHKPN yang dapat diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ, masyarakat bisa melihat, misalnya, apakah kepala daerah di wilayahnya sudah melaporkan LHKPN-nya atau belum.


KPK Ajak Masyarakat Bantu Awasi 'Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara' (LHKPN)
Halaman Website KPK, e-Announcement

Masyarakat juga bisa menilik lebih rinci, harta apa saja yang telah dilaporkan. Bila ditemukan bahwa LHKPN yang dilaporkan oleh seorang penyelenggara tidak sesuai dengan profilnya, maka bisa menyampaikannya melalui Call Center KPK 198 atau email pengaduan@kpk.go.id.

 

ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda