Pengawasan Harta Kekayaan Pejabat Publik |
Jakarta,
AlifMH.info - Masyarakat bisa memanfaatkan 'Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara' (LHKPN) sebagai instrumen pengawasan harta kekayaan pejabat
publik. “Kami minta bantuan dan dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi
kepatuhan dan kelengkapan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara,” kata Ketua KPK
Firli Bahuri.
Secara prinsip, masyarakat dapat mengawasi dalam
dua hal, pertama, apakah para penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya?
Kedua, apakah pelaporannya sudah sesuai dengan profil kepemilikan hartanya?
Melalui fitur pengumuman atau e-annaouncement LHKPN
yang dapat diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#announ,
masyarakat bisa melihat, misalnya, apakah kepala daerah di wilayahnya sudah melaporkan
LHKPN-nya atau belum.
Halaman Website KPK, e-Announcement |
Masyarakat juga bisa menilik lebih rinci, harta apa
saja yang telah dilaporkan. Bila ditemukan bahwa LHKPN yang dilaporkan oleh
seorang penyelenggara tidak sesuai dengan profilnya, maka bisa menyampaikannya
melalui Call Center KPK 198 atau email pengaduan@kpk.go.id.
[ ا MF ]