Studi Komparasi DPRD Babel ke DPRD Bangka |
Sungailiat,
AlifMH.info - Tim Pansus Rancangan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan studi
literasi ke DPRD Kabupaten Bangka guna menggali informasi terkait perubahan
Tatib, bertempat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bangka, Senin
(01/03/2021).
Ketua Pansus Tatib, Nico Plamonia Utama memilih
Kabupaten Bangka sebagai bahan studi banding, dikarenakan pengalaman dan jam
terbang Kabupaten ini lebih lama dibandingkan Provinsi Babel itu sendiri.
"Ada beberapa point yang ingin kami
diskusikan, diantaranya terkait Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam Tatib kami
yang mengadopsi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dimana Anggota DPRD yang dilantik melalui
PAW akan menduduki tempat yang sama yang ditinggalkan Anggota sebelumnya,"
ujar Politisi Demokrat itu.
Selain itu, Perda Susunan Organisasi dan Tata Kerja
(SOTK) yang telah disetujui DPRD Babel, membuat 10 Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) menjadi 5 OPD sehingga otomatis Komisi DPRD berubah mitra kerjanya.
"Seperti apa pembagian komisi-komisi di DPRD
Bangka terkait pembagian kemitraanya," tanya Nico yang juga menjabat Ketua
Bapemperda ini.
Dirinya juga menyoalkan adakah pasal pada Tatib
Kabupaten Bangka yang menyatakan apabila terjadi perubahan SOTK cukup dengan
keputusan Surat Keputusan (SK) Pimpinan dan juga terkait program baru di DPRD
Babel yaitu Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Bangka, Mendra Kurniawan yang menyambut rombongan mengapresiasi atas
Kunjungan Tim Pansus Rancangan Tata Tertib DPRD Babel yang ditengah kesibukan
membahas segala persoalan di Babel, masih menyempati waktunya untuk mengunjungi
DPRD Bangka.
Terkait pertanyaan yang disampaikan, ia menuturkan
di DPRD Bangka berkenaan perubahan SOTK dengan keputusan SK Pimpinan, mekanisme
yang digunakan DPRD Kabupaten Bangka yakni merujuk Permendagri 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"SK merupakan produk hukum di lingkungan DPRD
yang lahir melalui Paripurna, otomatis mekanisme untuk penggantian yaitu duduk
sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sebelumnya menggantikan yang
digantikan tetapi tetap mekanisme perubahan Paripurna." ujarnya.
Dalam Tatib DPRD Bangka tidak mengatur Anggota yang
baru PAW, akan duduk pada AKD posisi yang sama sebelumnya, tetapi menunggu
usulan yang sudah disepakati dan disetujui dalam Rapat Paripurna.
Menutup Pertemuan, Nico Plamonia Utama berharap
hadirnya Tatib ini agar dapat dijalankan secara maksimal dan mengikat untuk
anggota DPRD sebagai penyerap aspirasi masyarakat.
[ ا MF ]