Kantor BNI Cabang Bima |
Bima, AlifMH.info
- Organisasi Media Independen Online (MIO- INDONESIA) Kabupaten Bima menyangkan
tindakan Kepala Cabang BNI Bima jika memang benar mengusir sejumlah media yang
saat melakukan peliputan aksi Demotrasi ratusan mahasiswa STKIP Bima di depan
Kantor BNI setempat, Senin, 22 Matet 2021.
"Kami sayangkan tindakan perbuatan melawan
hukum Kepala Cabang BNI itu kalau memang benar mengusir wartawan sedang
melaksanakan fungsi control sebagaimana dimaksud UU 40/1999 tentang Pers.
Tindakan tersebut adalah melanggar Bab VIII Pasal 18 Ayat (1), pidana 2 tahun penjara dan denda R500
juta,"ungkap Ketua MIO Kab. Bima Muhtar melalui press releasenya, Senin
(22/03/2021).
Pria yang juga salah satu pimpinan redaksi media
lintasrakyat.net itu mengaku, pengusiran
beberapa wartawan yang hendak ingin melakukan wawancara terkait pemotongan uang
Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi substanti tuntutan mahasiswa kala itu
berawal adanya informasi dari media infobima dalam WAG DPC MIO Kab. Bima hari
ini.
"Ya, saya tahu adanya pihak BNI Bima bertindak
tersebut, setelah saya membaca berita disajikan media infobima.com, yang juga
bagian media berada dalam wadah organisasi yang dinahkodai saya di daerah kab
ini,"terangnya.
Ia menambahkan, untuk langkah hukum masih
dikoordinasikan dengan Advokasi MIO, apakah ada wartawan dari MIO, yang
diusirnya atau tidak.
"Kita akan konfirmasi dulu dengan seluruh
wartawan MIO dan jika ternyata ada di antaranya, maka akan dikoordinasikan
dengan Advokasi Hukum MIO. Langkah selanjutnya tergantung Advokasi, kita bahas
dulu secara internal. Nanti kita lakukan jumpa pers hasilnya," pungkas
pria pemilik FB Muhtar Habe itu.
[ ا MF ]