Ketua MIO Kab. Bima Kecam Kebijakan Bupati & Wakil Bupati Pada Sebagian Besar Perusahan Media - Alif MH - Info

Friday, April 23, 2021

Ketua MIO Kab. Bima Kecam Kebijakan Bupati & Wakil Bupati Pada Sebagian Besar Perusahan Media

Ketua MIO Kab. Bima Kecam Kebijakan Bupati & Wakil Bupati Pada Sebagian Besar Perusahan Media
Ketua Media Independen Online (MIO - indonesia) Kabupaten Bima, Muhtar Habe

Bima, AlifMH.info - Ketua Media Independen Online (MIO- indonesia) Kabupaten Bima, Muhtar mengecam kebijakan Bupati & Wakil Bupati Bima pada sebagian besar perusahan media atas anggaran kerja sama Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima tahun 2020.


"Ya, saya kecam karena sikap pilih kasihnya terhadap media. Apalagi kebijakan bupati melalui Tatapem dengan cara merekrut 20 media secara terselubung dan per media Rp1,5 juta. Bagi saya, itu tindakan tidak amanah dan tidak demokratis," ungkap Muhtar melalui press releasenya, Jum'at (23/04/2021) siang.


Dijelaskannya, perusahan media lingkup kab saja sangat menjamu. Belum lagi kota-nya. Di kab ada sekitar 50 perusahan, tapi kenapa hanya 20 media yang diakomodir. 


Apakah ini, tanyanya, layak disebut kebijakan yang mencerminkan asas keterbukaan, transparan, profesional, proporsionalitas, akuntabel, dan demokratis? Tentu tidak kan, justru ini bagian praktek membangun relasi untuk korupsi secara struktur, sistimatis, dan masif.


"Saya tidak akan tinggal diam atas pembodohan publik ini. Saya minta teman- teman perusahan media member of MIO pun lainnya untuk sama- sama satukan tekad, semangat, kompak, dan konsisten mengusut tindakan menyimpang ini," tegasnya.


Menurutnya, untuk menjaga sikap profesional dan kritis yang terasah selama ini, seyogyanya para perusahan media sama- sama datang klarifikasi ke Tatapem. Setelah di sana baru tanyakan regulasi dan nomenklaturnya sehingga Tatapem berani manfaatkan uang negara hanya untuk 20 perusahan media. 


"Apakah itu anggaran telah disetujui DPR dan tertuang dalam draf dokumen Raperda dan Perdanya atau tidak. Jika jawabannya iya, kita pertanyakan perda nomor, tahun berapa, dan tentang apa? Nanti tanya tuntas," tukas pria asal Desa Woro- Madapangga.


ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda