Bupati Kampar Hadiri Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Kampar PAW Dari Partai Gerindra - Alif MH - Info

Tuesday, September 14, 2021

Bupati Kampar Hadiri Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Kampar PAW Dari Partai Gerindra

Bupati Kampar Hadiri Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Kampar PAW Dari Partai Gerindra
Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Kampar PAW dari Partai Gerindra Nawawi, SE


Kampar, AlifMH.info - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH.MH, hadiri Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Kampar Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nawawi, SE Masa Jabatan 2019-2024 oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal ST di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Kampar. Selasa, (14/9/2021).

 

Bupati Kampar usai acara mengucapkan selamat kepada Muhammad Nawawi SE semoga amanah yang diemban berjalan dengan baik serta dapat memberikan masukan-masukan dalam rangka kesejahteraan masyarakat dalam membangun Kampar yang lebih baik dan maju.

 

Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Kampar dalam arahannya mengatakan Muhammad Nawawi SE akan menempati Komisi I, untuk itu diharapkan dapat menyesuaikan dan mempelajari peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan tugas serta jadilah anggota DPRD yang amanah.

 

Pengambilan Sumpah/Janji ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau nomor kpts. 959/VIII/2019 tanggal 21 agustus 2019 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah kabupaten kampar masa jabatan 2014-2019, telah diangkat Wilson Siregar sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar masa jabatan 2019-2024.

 

Selain itu juga berdasarkan surat keterangan kematian nomor 472.12/SK/KM/2012/11, pada tanggal 9 April 2021 A.N Wilson Siregar telah meninggal dunia dan Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Kampar nomor RI II/VIII-09/B/DPC Gerindra/2021 tanggal 12 Agustus 2021, Surat DPRD Kabupaten Kampar nomor 170.3/DPRD/584 tanggal 18 Agustus 2021 tentang usulan peresmian pemberhentian dan pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kampar dan Surat Bupati Kampar nomor 100/PEM-OTDA/371 tanggal 30 Agustus 2021 perihal peresmian pemberhentian dan pergantian antar waktu serta berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

 

Turut Hadir Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

 

ا MF ]


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda