Bea Cukai Makassar dan Satpol PP dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kab. Bulukumba |
Bulukumba,
AlifMH.info - Sinergi Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Bulukumba dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah
Kabupaten Bulukumba pada hari Selasa, 14 September 2021.
Kegiatan ini berhasil menegah Barang Kena Cukai
Hasil Tembakau berbagai merek yang melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007
tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai,
sebanyak 1.086 bungkus ~21.720 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp
22.154.400 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.403.000.
Selain melakukan pemeriksaan, tim Bea Cukai
Makassar bersama Satpol PP Kabupaten Bulukumba juga memberikan edukasi dan
sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan
modus-modus pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat serta dapat
melaporkan apabila menemukan rokok ilegal kepada petugas.
Selain dengan mengedukasi secara langsung, tim Bea
Cukai Makassar dan Pol PP Kab. Bulukumba juga melakukan pemasangan stiker
Gempur Rokok Ilegal di setiap toko yang dikunjungi.
[ ا MF ]