Kabupaten Bulukumba Gempur Rokok Ilegal - Alif MH - Info

Wednesday, September 15, 2021

Kabupaten Bulukumba Gempur Rokok Ilegal

Kabupaten Bulukumba Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai Makassar dan Satpol PP dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kab. Bulukumba


Bulukumba, AlifMH.info - Sinergi Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulukumba dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Bulukumba pada hari Selasa, 14 September 2021.

 

Kegiatan ini berhasil menegah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berbagai merek yang melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebanyak 1.086 bungkus ~21.720 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 22.154.400 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.403.000.

 

Selain melakukan pemeriksaan, tim Bea Cukai Makassar bersama Satpol PP Kabupaten Bulukumba juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan modus-modus pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat serta dapat melaporkan apabila menemukan rokok ilegal kepada petugas.

 

Selain dengan mengedukasi secara langsung, tim Bea Cukai Makassar dan Pol PP Kab. Bulukumba juga melakukan pemasangan stiker Gempur Rokok Ilegal di setiap toko yang dikunjungi.

 

ا MF ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda