|
Bupati Dompu Serta Jajaran Sambut Hangat Aspirasi PMII |
Dompu, AlifMH.info - Bupati Dompu Kader Jaelani bersama jajarannya, yang terdiri dari Sekda Dompu, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD dan Kabag Lingkup Setda Dompu, menyambut hangat dan penuh kekeluargaan para mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang hadir menyampaikan aspirasi di Halaman Kantor Bupati Dompu. Rabu, (27/10/2021).
PMII dengan anggotanya lebih kurang tiga ratus orang hadir menyambangi Pemda Dompu dengan tuntutan agar Pemda dapat membuat Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren dan juga meminta perhatiannya agar Pondok Pesantren diberikan perhatian yang sama dengan organisasi lainnya.
"Kami menyampaikan aspirasi agar Pemda Dompu juga dapat memberikan perhatian yang sama kepada Pondok Pesantren, ucap peserta aksi dipandu Korlap," Muhammad Sofian.
Terkait tuntutan yang disampaikan PMII, Bupati AKJ menjelaskan sudah ada aturan yang mengaturnya, yaitu UU nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perpres 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Peraturan ini menurut Bupati AKJ, merupakan peraturan yang mengatur tentang pesantren, baik dari pendirian, pengelolaan, penyelenggaraan, sistem pendidikan serta sumber pendanaanya.
Lebih lanjut Bupati AKJ menjelaskan, dalam Peraturan tersebut pesantren dapat didanai oleh pemerintah daerah melalui APBD sesuai dengan kewenangannya untuk membantu penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Ditambahkannya, bantuan pemda tersebut dilaksanakan dengan mekanisme hibah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merujuk pada kemampuan fiskal daerah.
Bantuan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pesantren dapat berupa bantuan keuangan, bantuan sarpras, bantuan teknologi dan bantuan keterampilan, ucap Bupati AKJ. Kerjasama dengan pesantren akan terus dilakukan sepanjang memenuhi kaidah pelaksanaan hibah berupa proposal dan seterusnya sesuai Permendagri Nomor: 77 tahun 2020, ungkapnya lebih lanjut.
Berikutnya Bupati AKJ kembali menambahkan, terkait hal tersebut diatas pada prinsipnya pihak Pemda Dompu akan selalu mensuport kaitan dengan keberadaan pesantren dengan merujuk pada regulasi yg berlaku dan memperhatikan pula kaitan dengan kemampuan keuangan daerah.
Oleh karna itu Kata Bupati AKJ, jika ada kebutuhan dari sebuah pesantren sebagai langkah awal silahkan mengajukan Proposal dan sesuai tahapan dalam Permendagri Nomor: 77 tahun 2020, akan ada proses selanjutnya seperti verifikasi oleh team akan kelayakan proposal tersebut, tandas Bupati.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati AKJ mengungkapkan terkait pembentukan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren sebagaimana yang diinginkan PMII, karena Perpres Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren baru berusia 1 bulan, Pemda Dompu terlebih dahulu akan menunggu regulasi dari kementerian teknis, regulasi ini akan menjadi petunjuk dalam penyusunan Perda sebagaimana yang diharapkan PMII, ungkap Bupati AKJ.
Setelah mendapat penjelasan panjang lebar berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan dan adanya respon yang baik dari Bupati AKJ atas kehadiran PMII, membuat mereka dapat menerima penjelasan tersebut dan kemudian membubarkan diri secara teratur dengan menggunakan alat transportasi yang dipersiapkan Polres Dompu.
Terima kasih Bupati AKJ, terima kasih Pemda Dompu, yang telah menerima kami dengan baik dan santun, ungkap peserta aksi lalu kemudian membubarkan diri secara teratur.
[ ا R ]