Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 tahun 2021 |
Kota Bima, AlifMH.info - Dinas Sosial melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Mpunda, Ju'mat, (19/11/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri OPD terkait, Camat dan Lurah Se Kota Bima, Guru SDLB, pelaku usaha, LKSD, pendamping Sosial dan TKSK dengan Narasumber Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Kabag Hukum Setda Kota Bima dan buka langsung Kepala Dinas Sosial Kota Bima.
H. Muhidin menjelaskan, ini sebagai tindak lanjut kewajiban pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang mempunyai tupoksi di bidang sosial menjadi penyelenggara dan fasilitator pelaksanaan penyelenggaraan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No 19 Tahun 2011 tentang pengesahan Conention On The Rights Of Person With Disabilitas (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
"Sebagai kewajiban ini penting diperhatikan agar hak mereka terpenuhi dan tidak ada diskriminasi", ungkapnya.
Lebih lanjut Kepala Dinas Sosial Kota Bima atas nama Walikota Bima menuturkan, kepada seluruh peserta agar memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas dari aspek aksesibilitas, pemberdayaan sosial, pelindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, bantuan sosial dan pelatihan kerja sekaligus dapat mengimplementasikan di lingkungan kerja serta dilingkungan masyarakat dimana penyandang disabilitas berada termasuk hak politiknya.
"Atas nama Walikota Bima, tolong perhatikan seluruh aspek di atas supaya mendapatkan hasil maksimal", tegasnya.
[ ا R ]