Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Lombok Timur - Alif MH - Info

Thursday, April 14, 2022

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Lombok Timur

Daftar Nomor Kontak Penting Kabupaten Lombok Timur
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Lombok Timur

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Lombok Timur.

Kepolisian Resor (POLRES) Kabupaten Lombok Timur: (0376) 21005

Komando Distrik Militer (KODIM) 1615: -

Rumah Sakit di Kabupaten Lombok Timur,

    Rumah Sakit Risa Sentra Medika Lombok Timur: (0376) 23888

    Rumah Sakit Islam Namira: (0376) 21004

    RSUD Lombok Timur: (0376) 3502631

    Rumah Sakit Umum Selong: (0376) 21683

    Rumah Sakit Lombok: 0878-6371-9188

    RS Risa Bunga: -

    RSUD Dr. R. Soedjono Selong: -

    OMNI Hospital Jenggik Silk Town: -

Pemadam Kebakaran di Kabupaten Lombok Timur,

    Pos Pemadam Kebakaran Kabupaten Lombok Timur: (0376) 21681

    Pos Pemadam Kebakaran Kecamatan Sambelia: 0859-6275-0777

    Pemadam Kebakaran Kecamatan Sukamulia: (0376) 21681

    Pos Pemadam Kebakaran Keruak: 0819-0514-5460

    Pos Pemadam Kebakaran Terara: 0877-5884-2313

    Pos Pemadam Kebakaran Kecamatan Pringgabaya: -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur: -

PLN di Kabupaten Lombok Timur,

    Kantor Wilayah PLN Selong: (0376) 21424

    PLN Wilayah Cabang Mataram Rayon Pringgabaya: (0623) 76123

    Kantor Jaga PLN Sakra: 0877-0104-6326

    PLTD Semaya: 0819-9770-0080

    Mitra PLN: 0878-5579-7719

    Kantor PLN UP Sembalun: -

    PLN Pemongkong: -

    PLTD Paokmotong: -

BNN Kabupaten Lombok Timur: -

BPBD Kabupaten Lombok Timur: -



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda