Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kota Banda Aceh |
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
“Bismillahirraahmanirrahiim ...”
Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kota Banda Aceh.
Kepolisian Resor (POLRES) di Kota Banda Aceh: (0651) 21353
Komando Distrik Militer (KODIM) 0101: -
Rumah Sakit di Kota Banda Aceh,
• RSUD Meuraxa: -
• RSU Meutia: 0813-7048-9708
• Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin: (0651) 34565
• Rumah Sakit Umum Cempaka Lima: -
• Rumah Sakit Kesdam Iskandar Muda: (0651) 24712
• RS Harapan Bunda: -
• Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh: (0651) 41355
• RS Malahayati: (0651) 41517
• RSIA Cempaka Az-Zahra: (0651) 31066
• Rumah Sakit Wanita & Anak di Banda Aceh: (0651) 637796
• Rumah Sakit Fakinah: (0651) 41454
• Rumah Sakit Pertamedika Ummi Rosnati: (0651) 35092
• Rumah Sakit Pangeran Nayef bin Abdul Aziz: 0811-6819-755
• RSUZA Lobi Utama: (0651) 34565
• RS Permata Hati: -
• Pav Anak Ade Irma Rumah Sakit Kesdam Iskandar Muda: -
• RS Harapan Bunda: 0853-6282-6009
• RS Pendidikan Universitas Syiah Kuala: 0811-6819-755
Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh: (0651) 44123
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh:
PLN di Kota Banda Aceh,
• PLN Area Banda Aceh: (0651) 32685
• PLN Wilayah Aceh: (0651) 22188, (0651) 21027
• PLN ULP Syiah Kuala: -
• PLN UPP SUMBAGUT 1: (0651) 7315526
• PLN PLTD Lueng Bata: (0651) 22301, (0651) 00123
• PLN APD Aceh: -
• PLN Cabang Banda Aceh: -
• PLN UPT Banda Aceh: (0651) 48961
• PLN SNGR Pusat Listrik Lueng Bata: -
• PLN UPT Merduati: -
• PLN UP3 BNA: -
BNN Kota Banda Aceh: (0651) 3614472, (0651) 34883
BPBD Kota Banda Aceh: (0651) 8082824
Nomor Darurat 112
Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.
Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).
Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.
Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.
Nomor darurat yang lebih spesifik
Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.
Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:
• Kepolisian: 110
• Pemadam kebakaran: 113
• Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115
• Pusdalop BNPB: 117
• Ambulan atau Kemenkes: 118/119
• Hotline Covid-19: 119
• Posko Kewaspadaan Nasional: 122
• Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123
• Posko Bencana Alam: 129
• BBM Pertamina: 135
• Kemenhub: 151
• PUPR: 158
• Call Center BNN: 184
• One Call Center Jasa Marga: 14080
• Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.
[ ا MH ]