Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kota Kupang - Alif MH - Info

Monday, April 11, 2022

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kota Kupang

Daftar Nomor Kontak Penting Kota Kupang
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kota Kupang

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kota Kupang.

Kepolisian Resor (POLRES) Kota Kupang: 0821-2415-7174

Komando Distrik Militer (KODIM),

    KODIM 1601 Sumbawa Timur: (0387) 61022

    KODIM 1603 Sikka: (0382) 21263

    KODIM 1604 Kupang: (0380) 833127

Rumah Sakit di Kota Kupang,

    Rumah Sakit Umum Daerah S. K. Lerik: 0812-3603-7100

    RS Umum Kupang: -

    Rumah Sakit Bhayangkara Kupang: (0380) 821999

    RS. Kartini: 0858-2976-0625

    RSU Leona: 0811-3818-622

    Rumah Sakit Siloam Kupang: (0380) 8530900

    Rumah Sakit Wirasakti: (0380) 821131

    RSUD W. Z. Yohanes Kupang: (0380) 833614

    Rumah Sakit Umum Mamami: 0811-3811-012

    Rumah Sakit Ibu dan Anak Dedari: (0380) 826774

    RSAL Samuel J. Moeda: 0821-3779-2330

    RS ST Carolus Borromeus: (0380) 8438504

Pemadam Kebakaran Kota Kupang: (0380) 821467

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang: -

PLN di Kota Kupang,

    PT PLN Wilayah Nusa Tenggara Timur: (0380) 8554005

    PLN UP3 Kupang: (0380) 821217

    PT PLN UPK Timor: (0380) 826198

    PLN Regency: 0813-9234-2704

BNN Kota Kupang: (0380) 834440

BPBD Kota Kupang: (0380) 820382



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda