Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Tuban - Alif MH - Info

Tuesday, May 31, 2022

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Tuban

 

Daftar Nomor Kontak Penting Kabupaten Tuban
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Tuban

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Tuban.

Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Tuban: (0356) 322022

Komando Distrik Militer (KODIM) 0811: -

Rumah Sakit di Kabupaten Tuban,

    Rumah Sakit Dr. R. Koesma: (0356) 321010

    RS NU Tuban: (0356) 328299

    RS Medika Mulia: (0356) 322744

    RS Muhammadiyah Tuban: (0356) 321334

    Klinik dr. Selamet, SpOG: -

    Poliklinik Semen Gresik Tuban: -

    Klinik NU Tuban: -

    Klinik Medis Semen Gresik Tuban: (0356) 711295

    Klinik Abhyudaya Medis: (0356) 8831492

    Klinik Mata Keluarga Tuban (Dokter Mata): (0356) 8812747

Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban: (0356) 321016

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban: (0356) 321003

PLN di Kabupaten Tuban,

    PLN Tuban: (0356) 323220

    PLN Gardu Induk Tuban: 0821-3595-06550

    Kantor PLN Tuban: (0356) 321040

    PLN Jatirogo Tuban: -

    Pos Jaga PLN Re g: 0858-5589-2514

    PLN Gardu Induk Mliwang: -

    Jasa Pasang Listrik PLN Tuban: 0813-3247-2575

    Gedung Perkantoran PLN-PJB Tanjung Awar-Awar: -

BNN Kabupaten Tuban: (0356) 8833189

BPBD Kabupaten Tuban: (0356) 327922



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda