Bima Terima 6 Sertifikat HAKI EBT Dari Kemenkumham - Alif MH - Info

Friday, June 3, 2022

Bima Terima 6 Sertifikat HAKI EBT Dari Kemenkumham

Penyerahan Sertifikat HAKI EBT Dari Kemenkumham

Kota Bima, AlifMH.info - Kabupaten Bima maupun Kota Bima dikenal dengan ragam Khazanah Kebudayaannya, namun untuk itu harus di buktikan dari pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Pasalnya, di Indonesia pada umumnya ada kesamaan budaya dan menurut salah satu daerah selain Bima bahwa jenis budaya itu milik daerah setempat. Sehingga untuk menurunkan imeks negatif tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) dengan menghadirkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat di Gedung Seni Budaya (GSB) Kota Bima Kamis (02/06/2022) pagi.

Pada acara tersebut, dibuka secara langsung oleh Walikota Bima melalui Staf Ahli Drs. H. Alwi Yasin, M. AP didampingi Asisten I Drs. H. Abdul Gawis, Kepala Koperindag Abdul Haris, SE dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Drs. Supratman, M. AP. Juga dihadiri pihak Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah NTB.

Usai sambutan Kepala Kantor Kemenhumkam Wilayah NTB Romi Yudianto melalui pejabat perwakilannya dan sambutan pembuka yang disampaikan oleh H. Alwi Yasin. Acara dilanjutkan dengan kegiatan pendampingan pengajuan permohonan kekayaan intelektual yang dirangkaikan dengan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sebagai surat pencatatan inventarisi KIK Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional berdasarkan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

Adapun nama EBT yang diajukan oleh Kota Bima yakni:

Motif Nggusu Waru (Yayasan Samparaja, Nursakura, Yuyun UKM Dina, UKM Delvira Collection tenun, tenun dua putri M. Saleh dan Misbah dari Kelompok Tenun Oi Pempe).

Aksara Bima (Yayasan Meseum Samparaja Bima, Yayasan Mahkota Dana Mbojo, Dewan Kesenian Kota Bima, Dewan Kesenian Kabupaten Bima, Sanggar Paku Monca, Sanggar Bunga Samobo.

Hanta Ua Pua (Yayasan Meseum Samparaja Bima, Yayasan Mahkota Dana Mbojo, Komunitas Budaya Majelis Kebudayaan Mbojo, Dewan Kesenian Kota Bima dan Dewan Kesenian Kabupaten Bima).

Jompa Bima (Yayasan Meseum Samparaja Bima, Yayasan Mahkota Dana Mbojo, Komunitas Budaya Majelis Kebudayaan Mbojo, Dewan Kesenian Kota Bima dan Dewan Kesenian Kabupaten Bima).

Bo Sangaji Kai (Yayasan Meseum Samparaja Bima, Sanggar Paju Monca, Yayasan Mahkota Dana Mbojo dan Komunitas Budaya Majelis Kebudayaan Mbojo).

Motif Bunga Satako (Yayasan Samparaja, Nursakura, Yuyun UKM Dina, UKM Delvira Collection tenun, Tenun Dua Putri M. Saleh dan Misbah dari Kelompok Tenun Oi Pempe).

Keseluruhan cipta dimaksud diterbikan juga Nomor Pencatatan, berdasarkan wilayah/lokasi Bima Nusa Tenggara Barat dengan pelapor Munawar, M. Pd (Kabid Kebudayaan Dinas Dikbud Kota Bima) dan surat pencatatan inventarisasi ini di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Intelektual Daulat Pandapotan Sititonga, SH, M. Hum.

Dengan kegiatan penyerahan Hak Cipta tersebut, pasti masyarakat Bima pada umumnya dan Kota Bima khususnya, pasti berharap semoga  Sertifikat HAKI EBT yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI dapat dijadikan dokumen untuk generasi berikutnya dan Nusantara ini tahun bahwa 6 budaya tersebut milik Bima dan hal ini akan menjadi Ragam Khazanah Kebudayaan yang cukup banyak.

ا K ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda