Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kota Padang |
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
“Bismillahirraahmanirrahiim ...”
Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kota Padang.
Kepolisian Resor (POLRES) di Kota Padang: (0751) 33724
Komando Distrik Militer (KODIM) 0312: (0751) 33918
Rumah Sakit di Kota Padang,
• RSU Bunda Padang: 1 500 799
• Hermina Hospital Padang: (0751) 8972525
• Rumah Sakit Islam Siti Rahmah: (0751) 463059
• Rumah Sakit Tentara Dr. Reksodiwiryo: (0751) 23312
• Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang: (0751) 8956666
• RSUD dr. Rasidin: (0751) 499150
• RSU Selaguri: 0821-7100-6964
• RS Yos Sudarso: (0751) 33230
• Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Padang: (0751) 7054318
• Rumah Sakit Universitas Andalas: (0751) 8465000
• RSKB Kartika Docta: (0751) 4481278
• RS Naili DBS: (0751) 8951900
• Rumah Sakit Bedah Khusus Padang Ropanasuri: (0751) 31938
• Rumah Sakit Umum Aisyiyah: (0751) 23843
• Rumah Sakit Bersalin & Anak Siti Hawa: (0751) 841251
• Rumah Sakit Citra BMC Padang: (0751) 23164
• RSIA Cicik: (0751) 38846
• RS Bhayangkara: -
• Rumah Sakit Ibu & Anak Mutiara Bunda: 0812-6817-5570
• RS Semen Padang: (0751) 777888
Pemadam Kebakaran Kota Padang: (0751) 28558
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang: -
PLN di Kota Padang,
• PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Barat: (0751) 33447
• PLN UP3 Padang: (0751) 7054688
• PLN ULP Kuranji: (0751) 25586
• PLN ULP Belanti: -
• PLN UPT Padang: (0751) 71650
• PLN ULP Tabing: -
• Transmisi PLN Pauh Limo: -
BNN Kota Padang: -
BPBD Kota Padang: (0751) 778775
Nomor Darurat 112
Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.
Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).
Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.
Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.
Nomor darurat yang lebih spesifik
Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.
Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:
• Kepolisian: 110
• Pemadam kebakaran: 113
• Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115
• Pusdalop BNPB: 117
• Ambulan atau Kemenkes: 118/119
• Hotline Covid-19: 119
• Posko Kewaspadaan Nasional: 122
• Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123
• Posko Bencana Alam: 129
• BBM Pertamina: 135
• Kemenhub: 151
• PUPR: 158
• Call Center BNN: 184
• One Call Center Jasa Marga: 14080
• Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.
[ ا MH ]