Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kota Tangerang Selatan |
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
“Bismillahirraahmanirrahiim ...”
Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kota Tangerang Selatan.
Kepolisian Resor (POLRES) di Kota Tangerang Selatan: (021) 29522262
Komando Distrik Militer (KODIM) 0506: -
Rumah Sakit di Kota Tangerang Selatan,
• RS Medika BSD: (021) 5372296
• Eka Hospital BSD: (021) 25655555
• RSUD Tangerang Selatan: (021) 7492398
• RS Permata Dalima Serpong (RSPDS): (021) 5376002
• RIS Hospital: (021) 29660950
• RS EMC Alam Sutera: (021) 29779977
• Ichsan Medical Centre Hospital Bintaro: (021) 7456379
• RS Premier Bintaro: (021) 27625500
• RS Hermina Serpong: (021) 75884999
• Rumah Sakit Avisena: -
• RS Prima Medika: (021) 7425751
• RS Insan Medika Center: -
• Rumah Sakit Islam Asshobirin: (021) 5384314
• RS Pondok Indah - Bintaro Jaya: (021) 80828888
• Rumah Sakit Permata Pamulang: (021) 74704999
• RS Syarif Hidayatullah: (021) 7440535
Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan: (021) 74704999, 0811-900-074
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan: (021) 75883830
PLN di Kota Tangerang Selatan,
• PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Ciputat: (021) 7443805
• Kantor PLN UPP JBB 4: (021) 73889320
• PLN UP3 Serpong: -
• PLN Area Bintaro: 0812-9689-3246
• PLN ULTG Tangerang Selatan: -
• PLN Unit Bintaro sektor 7: -
• PLN UP3 Bintaro: 0813-8875-7889
• PLN Tangerang Selatan: (021) 7440802
• Kantor PLN Distribusi Area Pamulang: (021) 7428973
• SPLU PLN: (021) 3454000
• PLN Insurance - Tangerang: (021) 27624658
BNN Kota Tangerang Selatan: (021) 75883828
BPBD Kota Tangerang Selatan: -
Nomor Darurat 112
Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.
Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).
Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.
Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.
Nomor darurat yang lebih spesifik
Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.
Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:
• Kepolisian: 110
• Pemadam kebakaran: 113
• Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115
• Pusdalop BNPB: 117
• Ambulan atau Kemenkes: 118/119
• Hotline Covid-19: 119
• Posko Kewaspadaan Nasional: 122
• Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123
• Posko Bencana Alam: 129
• BBM Pertamina: 135
• Kemenhub: 151
• PUPR: 158
• Call Center BNN: 184
• One Call Center Jasa Marga: 14080
• Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.
[ ا MH ]