Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Lamongan |
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
“Bismillahirraahmanirrahiim ...”
Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Lamongan.
Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Lamongan: (0322) 4673636
Komando Distrik Militer (KODIM) 0812: (0322) 314171
Rumah Sakit di Kabupaten Lamongan,
• RSUD dr. Soegiri Lamongan: (0322) 321718
• RSUD Ngimbang: (0322) 453636
• Rumah Sakit Citra Medika Lamongan: (0322) 312444
• RSI Nashrul Ummah: (0322) 321522
• RS. KH. Abdurrahman Syamsuri (RS. ARSY): 0812-3287-0229
• Rumah Sakit Intan Medika: 0815-8649-7001
• RSU dr. Suyudi Paciran: 0813-3075-8300
• RSIA Fatimah: (0322) 322155
• RS Bedah Mitra Sehat: (0322) 317997
• RS Muhammadiyah Kalikapas Lamongan: -
• RS Mitra Arsuar Sehat: -
• Rumah Sakit Mata KMU: -
• RSI Lamongan: -
• RS Permata Hati Lamongan: 0857-3235-9966
• Mojopahit Citra Mandiri: (0322) 22906
• Rumah Sakit Blawi: -
Pemadam Kebakaran Kabupaten Lamongan: (0322) 321113
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan: -
PLN di Kabupaten Lamongan,
• PLN Area Pelaksana Pemeliharaan Madiun (GL Lamongan): 646464
• PLN ULP Babat: (0322) 321343
• PLN Unit Pelayanan Rayon Brondong: (0322) 663038
• PLN UPPTR Babat: (0322) 451842
• PLN UPJ Brondong: (0623) 22123
• PLN Kucur: -
• Gardu Listrik PLN: -
• PLN Unit Bisnis Distribusi Jatim: -
• Gardu Induk PLN Ngimbang: -
• Gardu Induk PLN Lamongan: -
BNN Kabupaten Lamongan: -
BPBD Kabupaten Lamongan: (0322) 317730
Nomor Darurat 112
Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.
Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).
Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.
Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.
Nomor darurat yang lebih spesifik
Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.
Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:
• Kepolisian: 110
• Pemadam kebakaran: 113
• Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115
• Pusdalop BNPB: 117
• Ambulan atau Kemenkes: 118/119
• Hotline Covid-19: 119
• Posko Kewaspadaan Nasional: 122
• Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123
• Posko Bencana Alam: 129
• BBM Pertamina: 135
• Kemenhub: 151
• PUPR: 158
• Call Center BNN: 184
• One Call Center Jasa Marga: 14080
• Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.
[ ا MH ]