Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kota Malang |
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
“Bismillahirraahmanirrahiim ...”
Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kota Malang.
Kepolisian Resor (POLRES) di Kota Malang: (0341) 364211
Komando Distrik Militer (KODIM) 0833: (0341) 331427
Rumah Sakit di Kota Malang,
• RSUD Kota Malang: (0341) 754338
• RS Persada: (0341) 2996333
• RSUD Dr. Saiful Anwar Malang: (0341) 362101
• RSI UNISMA: (0341) 551356
• Rumah Sakit Hermina: 1 500 488
• Rumah Sakit Umum Lavalette: (0341) 470805
• Rumah Sakit Universitas Brawijaya: (0341) 403000
• Rumah Sakit Panti Nirmala: (0341) 362459
• RS Refa Husada: 0838-4640-4474
• Rumah Sakit Wanita & Anak Mardi Waloeja: (0341) 358508
• Rumah Sakit Umum Dr Han Sik Liang: (0341) 551741
• Dokter RSPAD Soepraoen: (0341) 325112
• Poli Umum dan Poli Spesialis RSIA Muhammadiyah Malang: (0341) 326222
• Rumah Sakit Klojen: -
• RSIA Puri: (0341) 325329
• RSIA MAWAR (Mardi Waloeja Rampal): (0341) 364756
• RSIA Melati Husada: (0341) 325249
• Rumah Sakit Ibu & Anak Mutiara Bunda: (0341) 400403
• Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang: (0341) 561666
• RSIA Husada Bunda: (0341) 566972
Pemadam Kebakaran Kota Malang: (0341) 362222
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang: (0341) 353939
PLN di Kota Malang,
• PLN Area Malang: (0341) 000123, (0341) 369356
• PLN Dinoyo: (0341) 572170
• PLN UPJ Kebonagung: (0341) 835943
• PLN Rayon Lumajang: -
BNN Kota Malang: (0341) 753377
BPBD Kota Malang: (0341) 3021657
Nomor Darurat 112
Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.
Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).
Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.
Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.
Nomor darurat yang lebih spesifik
Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.
Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:
• Kepolisian: 110
• Pemadam kebakaran: 113
• Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115
• Pusdalop BNPB: 117
• Ambulan atau Kemenkes: 118/119
• Hotline Covid-19: 119
• Posko Kewaspadaan Nasional: 122
• Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123
• Posko Bencana Alam: 129
• BBM Pertamina: 135
• Kemenhub: 151
• PUPR: 158
• Call Center BNN: 184
• One Call Center Jasa Marga: 14080
• Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.
[ ا MH ]