Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kota Malang - Alif MH - Info

Tuesday, July 19, 2022

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kota Malang

 

Daftar Nomor Kontak Penting Kota Malang
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kota Malang

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kota Malang.

Kepolisian Resor (POLRES) di Kota Malang: (0341) 364211

Komando Distrik Militer (KODIM) 0833: (0341) 331427

Rumah Sakit di Kota Malang,

    RSUD Kota Malang: (0341) 754338

    RS Persada: (0341) 2996333

    RSUD Dr. Saiful Anwar Malang: (0341) 362101

    RSI UNISMA: (0341) 551356

    Rumah Sakit Hermina: 1 500 488

    Rumah Sakit Umum Lavalette: (0341) 470805

    Rumah Sakit Universitas Brawijaya: (0341) 403000

    Rumah Sakit Panti Nirmala: (0341) 362459

    RS Refa Husada: 0838-4640-4474

    Rumah Sakit Wanita & Anak Mardi Waloeja: (0341) 358508

    Rumah Sakit Umum Dr Han Sik Liang: (0341) 551741

    Dokter RSPAD Soepraoen: (0341) 325112

    Poli Umum dan Poli Spesialis RSIA Muhammadiyah Malang: (0341) 326222

    Rumah Sakit Klojen: -

    RSIA Puri: (0341) 325329

    RSIA MAWAR (Mardi Waloeja Rampal): (0341) 364756

    RSIA Melati Husada: (0341) 325249

    Rumah Sakit Ibu & Anak Mutiara Bunda: (0341) 400403

    Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang: (0341) 561666

    RSIA Husada Bunda: (0341) 566972

Pemadam Kebakaran Kota Malang: (0341) 362222

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang: (0341) 353939

PLN di Kota Malang,

    PLN Area Malang: (0341) 000123, (0341) 369356

    PLN Dinoyo: (0341) 572170

    PLN UPJ Kebonagung: (0341) 835943

    PLN Rayon Lumajang: -

BNN Kota Malang: (0341) 753377

BPBD Kota Malang(0341) 3021657



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda