Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Bogor |
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
“Bismillahirraahmanirrahiim ...”
Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Bogor.
Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Bogor: (021) 8750163
Komando Distrik Militer (KODIM) 0621: (021) 8754523
Rumah Sakit di Kabupaten Bogor,
• RS Sentra Medika: (021) 87909999
• RS Bina Husada: (021) 87911000
• Rumah Sakit Trimitra: (021) 8763055
• RSUD Leuwiliang: (0251) 8643290
• Rumah Sakit Citama: (021) 87985555
• Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kabupaten Bogor: (021) 8753487
• Assalam Rumah Sakit Ibu Dan Anak: (021) 8753724
• Rumah Sakit Annisa: (021) 8756780
• Rumah Sakit Islam Aysha: (0251) 8663689
• Klinik Anak Sentra Medika: (021) 87909999
• RSIA Citra Insani: (0251) 8611507
• RS Helsa Citeureup: (021) 8755433
• RSUD Ciawi: (0251) 8240797
• Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa: (0251) 8618651
• Rumah Sakit FMC: (0251) 8665000
• Rumah Sakit Karya Bhakti Pratiwi: (0251) 8626868
• RS Asysyifaa Leuwiliang: (0251) 8641142
• Rumah Sakit Damayanti: -
Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor: (021) 8753547
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor: (021) 87908636
PLN di Kabupaten Bogor,
• PLN ULP Cibinong: (021) 8754428
• PLN ULP Bogor Barat: -
• PLN ULP Leuwiliang: 0858-1166-4195
• PLN UP3 Bogor: (0251) 8314200
• PLN ULP Bojonggede: -
• PLN Jasinga: (0251) 8682547
• PLN ULP Citeureup: (021) 18675133
• PLN UP3 Gunung Putri - Distribusi Jawa Barat: (021) 8236513
• PLN Parung: -
• PLN Parungpanjang: -
• PLN Ciampea: (0251) 8647214
• PLN ULP Prima Pakuan: (0251) 8342256
• PLN Rayon Cipayung: (0251) 8314200
• Kantor PLN Rumpin: -
• PLN KP Ciampea: 0857-8279-4802
BNN Kabupaten Bogor: (021) 83713614
BPBD Kabupaten Bogor: (021) 87914800
Nomor Darurat 112
Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.
Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).
Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.
Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.
Nomor darurat yang lebih spesifik
Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.
Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:
• Kepolisian: 110
• Pemadam kebakaran: 113
• Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115
• Pusdalop BNPB: 117
• Ambulan atau Kemenkes: 118/119
• Hotline Covid-19: 119
• Posko Kewaspadaan Nasional: 122
• Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123
• Posko Bencana Alam: 129
• BBM Pertamina: 135
• Kemenhub: 151
• PUPR: 158
• Call Center BNN: 184
• One Call Center Jasa Marga: 14080
• Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325
Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.
[ ا MH ]