Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Kuningan - Alif MH - Info

Wednesday, September 21, 2022

Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Kuningan

Daftar Nomor Kontak Penting Kabupaten Kuningan
Pusat Panggilan Darurat (Emergency Call Center) di Kabupaten Kuningan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

“Bismillahirraahmanirrahiim ...”

Berikut daftar nomor kontak penting atau pusat panggilan darurat (emergency call center) di Kabupaten Kuningan.

Kepolisian Resor (POLRES) di Kabupaten Kuningan:  (0232) 875611

Komando Distrik Militer (KODIM) 0615: (0232) 871938 ext. 871887

Rumah Sakit di Kabupaten Kuningan,

    RSUD Linggajati Kuningan: (0232) 614884

    Rumah Sakit Juanda: (0232) 876433

    Rumah Sakit Wijaya Kusumah: (0232) 871565

    RS Permata Kuningan: (0232) 8905556

    Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) "45" Kuningan: (0232) 871885

    Rumah Sakit Sekar Kamulyan: (0232) 873206

    RS KMC: (0232) 8890300

    RS El-Syifa Kuningan: (0232) 876240

    Rumah Sakit Jantung Hasna Medika Kuningan: (0232) 8611111

    Rumah Sakit Cigugur Kuningan: -

    Rumah Sakit Umum Aria Kamuning - Kuningan: (0232) 8911881

    Rumah Sakit Mitra Husada: (0232) 878560

    KMC Luragung: (0232) 8900112

    Klinik Medikal Center Kuningan: -

Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan: (0232) 871113

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan: (0232) 871261

PLN di Kabupaten Kuningan,

    PLN ULP Kuningan: (0232) 871930

    PLN Jalaksana: -

    PLN Ciawigebang: (021) 1236422

    PLN Mandirancan: -

    PLN ULP Cilimus(0232) 613004

    PLN Cibingbin: -

    PLN Posko Maleber: -

    PLN Cikijing: -

BNN Kabupaten Kuningan: 0821-1116-5611, (0232) 877147

BPBD Kabupaten Kuningan: (0232) 876233



Nomor Darurat 112

Delansir dari laman kominfo.go.id, nomor panggilan darurat 112 sudah diluncurkan sejak tahun 2015. Call center 112 dilaksanakan secara desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dengan unit yang bisa terjun ke lapangan memberikan bantuan seperti pemadam kebakaran, dinas kesehatan (RSUD), dinas perhubungan, Satpol PP, Polres dan instansi terkait lainnya.


Nomor 112 diibaratkan seperti layanan 911 di Amerika Serikat. Nomor 112 digunakan karena nomor ini jugalah yang menjadi nomor default emergency pada ponsel yang ada di Indonesia dan juga karena 112 adalah standar International Telecommunication Union (ITU).


Dengan mengakses 112, Anda bisa langsung melaporkan keadaan darurat dan mendapatkan pertolongan dari pihak yang paling berkompeten menangani kesulitan tersebut. Panggilan ke nomor 112 bisa dilakukan dari telepon seluler juga telepon rumah.


Nantinya petugas akan memberikan arahan panduan pertolongan selama petugas belum sampai di lokasi. Hal ini untuk mencegah situasi makin memburuk atau korban yang jatuh lebih banyak.

 

Nomor darurat yang lebih spesifik

Adanya nomor 112 tetap tak menghilangkan nomor darurat lain seperti nomor pemadam kebakaran, nomor ambulan, juga nomor kepolisian.


Jadi ketika 112 tak bisa diakses, masyarakat bisa langsung menuju nomor darurat yang lebih spesifik. Berikut nomor darurat tersebut:

      Kepolisian: 110

      Pemadam kebakaran: 113

      Search and Rescue atau SAR (BASARNAS): 115

      Pusdalop BNPB: 117

      Ambulan atau Kemenkes: 118/119

      Hotline Covid-19: 119

      Posko Kewaspadaan Nasional: 122

      Gangguan Listrik (Contact PLN Center): 123

      Posko Bencana Alam: 129

      BBM Pertamina: 135

      Kemenhub: 151

      PUPR: 158

      Call Center BNN: 184

      One Call Center Jasa Marga: 14080

      Posko Penanggulangan Bencana PMI: 021 7992325


Nomor telepon darurat di atas hanya boleh diakses ketika masyarakat benar-benar dalam kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan saja.

 

ا MH ]

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda