Beredar Modus Penipuan Jual Beli Kendaraan Murah dengan Akun Facebook Palsu Anggota TNI/Polisi |
Indonesia, AlifMH.info - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan adanya modus penipuan baru yang menggunakan akun Facebook palsu sebagai anggota TNI atau Polisi. Modus penipuan ini dilakukan dengan menjual kendaraan bermotor dengan harga yang sangat murah, yang menggiurkan para calon pembeli. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pembeli tidak mendapatkan barang yang dibeli dan tidak bisa menghubungi pelaku penipuan.
Beberapa korban penipuan mengaku tertipu setelah menerima tawaran jual beli kendaraan bermotor di grup Facebook dengan akun yang menggunakan foto-foto anggota TNI atau Polisi. Pelaku penipuan tersebut biasanya menawarkan harga yang sangat murah dan menjanjikan pengiriman kendaraan setelah pembayaran dilakukan.
Dalam kasus-kasus penipuan ini, para pelaku penipuan kerap menggunakan alasan tertentu untuk menunda pengiriman kendaraan, seperti masalah teknis atau administratif. Setelah beberapa hari atau bahkan minggu berlalu, para pelaku penipuan menghilang dan sulit dihubungi.
Menanggapi modus penipuan ini, pihak kepolisian dan TNI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor secara online. Masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap akun penjual sebelum melakukan transaksi.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Letkol Inf M. Aidi, mengingatkan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap akun-akun palsu yang mengatasnamakan anggota TNI. Ia menekankan bahwa anggota TNI tidak pernah melakukan penjualan kendaraan bermotor melalui media sosial.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menambahkan bahwa masyarakat juga dapat melakukan pengecekan terhadap nomor identitas anggota TNI atau Polisi yang disebutkan di dalam akun penjual. Hal ini untuk memastikan bahwa nomor identitas tersebut benar-benar terdaftar sebagai anggota TNI atau Polisi.
Kepolisian dan TNI juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan adanya tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan anggota TNI atau Polisi. Hal ini dilakukan agar pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
[ ا MH ]