Ketua PDPM Kota Tangerang Selatan; Fathor Rohman, S.Sy., M.Ag |
Tangerang Selatan, AlifMH.info - PDPM Kota Tangerang Selatan merilis pernyataan pers terkait komentar provokatif akun Facebook Andi Pangerang Hasanuddin yang dianggap berpotensi menimbulkan perpecahan dan bahaya untuk kebhinekaan. Andi Pangerang Hasanuddin merupakan oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam pernyataan sikapnya, PDPM Kota Tangerang Selatan mengecam keras setiap tindakan provokatif di media sosial yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia. Tindakan yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin dianggap masuk dalam kategori tindak pidana ITE Pasal 28 ayat (2), KUHP Pasal 243 ayat (1).
PDPM Kota Tangerang Selatan mendesak kepada Andi Pangerang Hasanuddin untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam sejak pernyataan sikap ini dirilis. PDPM juga mendesak kepada pimpinan BRIN untuk menindak tegas kepada Andi Pangerang Hasanuddin.
Lebih lanjut, PDPM Kota Tangerang Selatan menekankan bahwa BRIN sebagai lembaga terdepan dalam riset harus mengedepankan prinsip keilmuan yang objektif dan dibekali dengan sikap yang baik dalam penyampaiannya. PDPM Kota Tangerang Selatan juga mendesak Polri untuk segera mengusut tuntas tindak pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE & KUHP.
Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan dalam waktu 1 x 24 jam maka PDPM Kota Tangerang Selatan akan segera menempuh jalur hukum. Pernyataan pers ini ditandatangani oleh Ketua PDPM Kota Tangerang Selatan, Fathor Rohman, S.Sy., M.Ag dan Sekretaris, Jaenudin, S.Pd.I., M.M. Pernyataan pers juga telah disampaikan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai tembusan.
PDPM Kota Tangerang Selatan berharap agar tindakan provokatif di media sosial dapat dihindari dan tidak menimbulkan perpecahan serta bahaya untuk kebhinekaan bangsa Indonesia.
[ ا MF ]